INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman 2,01 ton tembakau iris siap produksi ilegal yang diduga akan didistribusikan keluar wilayah Malang. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan di bidang cukai, sekaligus mencegah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Penindakan bermula pada Kamis (11/6/2026), sekitar pukul 12.00 WIB, ketika petugas Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai adanya sebuah kendaraan barang berupa truk berwarna kuning yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)/rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melaksanakan patroli darat dan memperketat pemantauan terhadap jalur-jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi rokok ilegal, khususnya di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan serta penyisiran di lapangan, petugas berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud sedang melintas di wilayah Kecamatan Blimbing.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Tembakau Iris Siap Produksi (TIS) yang tidak dilengkapi dokumen cukai dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
Barang tersebut terdiri atas 67 karung, masing-masing seberat 30 kilogram, dengan total berat mencapai 2.010.000 gram atau 2,01 ton. Atas temuan tersebut, petugas Bea Cukai Malang segera melakukan tindakan penegahan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Sopir kendaraan, sarana pengangkut, serta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp554.760.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp60.300.000 yang berhasil diselamatkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menegaskan, penindakan ini merupakan wujud keseriusan Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai.
“Bea Cukai Malang mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal maupun pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, sebagai bentuk sinergi dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang adil,” tutupnya.(ipo)


















