INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1.254.999.560,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp788.922.990,00. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi pada Selasa (30/6/2026).
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, mengamankan hak-hak penerimaan negara, serta menjaga keberlangsungan industri BKC yang legal di Banyuwangi,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi.
Helmi merinci barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 443.296 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 4.481,95 liter. Ia mengatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur.
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang hasil penindakan, pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, seperti Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Lapas Kelas IIA Banyuwangi, BNNK Banyuwangi, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Puslatpurmar 7 Lampon, dan Lanal Banyuwangi.
Helmi mengungkapkan bahwa pemusnahan hasil tembakau (rokok) dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan pemusnahan minuman beralkohol dilakukan dengan cara dituangkan ke media pasir dan selanjutnya dibawa ke tempat pembuangan akhir. “Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan bentuk fisik barang dan memastikan agar barang-barang ilegal tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau dikonsumsi kembali,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi kuat antara Bea Cukai Banyuwangi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
“Mari bersama berantas peredaran barang kena cukai ilegal dengan cara melaporkan keberadaan rokok, menuman beralkohol, atau barang kena cukai ilegal lainnya kepada Bea Cukai melalui Kantor Bea Cukai terdekat atau contact center 1500225,” pungkas Helmi.(ipo)


















