• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Ilegal Rp1,5 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1 Miliar

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 7 Juli 2026 - 14:42
in Daerah
BMN

Pemusanahan barang illegal oleh Bea Cukai Kupang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp1,56 miliar di halaman Kantor Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Kupang, Kamis (2/7/2026). Foto: Dok Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kupang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp1,56 miliar. Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Kupang, Kamis (2/7/2026).

Kepala Bea Cukai Kupang, Machbub Dumron mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga April 2026. “Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sekaligus mengamankan hak-hak penerimaan negara,” ungkap Machbub Dumron.

BacaJuga:

Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertifikat Tanah di Maluku Tengah, Komisi V Dorong Pengembangan Kawasan

Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini

Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

Total perkiraan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp1.567.652.330. Melalui operasi penindakan ini, Bea Cukai Kupang telah berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp1.029.125.155. Adapun rincian komoditas yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan dimusnahkan adalah 1.018.361 batang rokok ilegal, 6,35 liter minuman keras dan 21 bal pakaian bekas (balepress).

Proses pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Metode ini bertujuan untuk merusak dan menghilangkan fungsi serta sifat awal barang tersebut, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali oleh pihak mana pun.

Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kolaborasi dan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang, para Pengusaha Jasa Titipan (PJT) di Kota Kupang dan sekitarnya, serta dukungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Machbub menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dukungan penuh dari jajaran penegak hukum. “Pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi lintas instansi terbukti sangat efektif dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal serta mencegah masuknya barang larangan, khususnya pakaian bekas, yang dinilai dapat mematikan industri tekstil di dalam negeri.

Machbub juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku di Indonesia. Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi peredaran barang ilegal sangat dibutuhkan demi menciptakan iklim usaha yang sehat serta demi melindungi stabilitas perekonomian nasional.

“Mari kita ciptakan iklim usaha yang sehat, persaingan yang adil, dan ekonomi yang kuat untuk Indonesia yang lebih maju,” tutupnya.(ipo)

Tags: barang ilegalBea Cukai Kupangpemusnahanrokok ilegal

Berita Terkait.

Kementrans
Daerah

Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertifikat Tanah di Maluku Tengah, Komisi V Dorong Pengembangan Kawasan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:02
Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini
Daerah

Kebakaran Signifikan, BNPB Prioritaskan Penanganan Karhutla di 3 Wilayah Ini

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:34
Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial
Daerah

Eks Konsesi TPL Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani Lewat Perhutanan Sosial

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:05
BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:19
Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung
Daerah

Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:44
Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral
Daerah

Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:10

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    2880 shares
    Share 1152 Tweet 720
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.