• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Ilegal Rp1,5 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1 Miliar

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 7 Juli 2026 - 14:42
in Nusantara
BMN

Pemusanahan barang illegal oleh Bea Cukai Kupang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp1,56 miliar di halaman Kantor Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Kupang, Kamis (2/7/2026). Foto: Dok Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kupang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp1,56 miliar. Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Kupang, Kamis (2/7/2026).

Kepala Bea Cukai Kupang, Machbub Dumron mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga April 2026. “Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sekaligus mengamankan hak-hak penerimaan negara,” ungkap Machbub Dumron.

BacaJuga:

Gempa Susulan Masih Terjadi, Jumlah Pengungsi di NTT Melonjak Hampir 37 Ribu Jiwa

Hari Kedelapan Pendataan Paralel, BNPB Catat 53.971 Rumah Rusak

Gempa Bumi Guncang Kota Sukabumi di Jawa Barat Pagi Ini, Pusat Episenter di Darat

Total perkiraan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp1.567.652.330. Melalui operasi penindakan ini, Bea Cukai Kupang telah berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp1.029.125.155. Adapun rincian komoditas yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan dimusnahkan adalah 1.018.361 batang rokok ilegal, 6,35 liter minuman keras dan 21 bal pakaian bekas (balepress).

Proses pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Metode ini bertujuan untuk merusak dan menghilangkan fungsi serta sifat awal barang tersebut, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali oleh pihak mana pun.

Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kolaborasi dan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang, para Pengusaha Jasa Titipan (PJT) di Kota Kupang dan sekitarnya, serta dukungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Machbub menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dukungan penuh dari jajaran penegak hukum. “Pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi lintas instansi terbukti sangat efektif dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal serta mencegah masuknya barang larangan, khususnya pakaian bekas, yang dinilai dapat mematikan industri tekstil di dalam negeri.

Machbub juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku di Indonesia. Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi peredaran barang ilegal sangat dibutuhkan demi menciptakan iklim usaha yang sehat serta demi melindungi stabilitas perekonomian nasional.

“Mari kita ciptakan iklim usaha yang sehat, persaingan yang adil, dan ekonomi yang kuat untuk Indonesia yang lebih maju,” tutupnya.(ipo)

Tags: barang ilegalBea Cukai Kupangpemusnahanrokok ilegal

Berita Terkait.

Sosialisasi
Nusantara

Gempa Susulan Masih Terjadi, Jumlah Pengungsi di NTT Melonjak Hampir 37 Ribu Jiwa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:23
Kerusakan
Nusantara

Hari Kedelapan Pendataan Paralel, BNPB Catat 53.971 Rumah Rusak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:40
Gempa-Sukabumi
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Kota Sukabumi di Jawa Barat Pagi Ini, Pusat Episenter di Darat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:49
Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki
Nusantara

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:31
Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa
Nusantara

Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:15
Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan
Nusantara

Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:40

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.