INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kupang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp1,56 miliar. Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Kupang, Kamis (2/7/2026).
Kepala Bea Cukai Kupang, Machbub Dumron mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga April 2026. “Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sekaligus mengamankan hak-hak penerimaan negara,” ungkap Machbub Dumron.
Total perkiraan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp1.567.652.330. Melalui operasi penindakan ini, Bea Cukai Kupang telah berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp1.029.125.155. Adapun rincian komoditas yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan dimusnahkan adalah 1.018.361 batang rokok ilegal, 6,35 liter minuman keras dan 21 bal pakaian bekas (balepress).
Proses pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Metode ini bertujuan untuk merusak dan menghilangkan fungsi serta sifat awal barang tersebut, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali oleh pihak mana pun.
Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kolaborasi dan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang, para Pengusaha Jasa Titipan (PJT) di Kota Kupang dan sekitarnya, serta dukungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Machbub menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dukungan penuh dari jajaran penegak hukum. “Pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi lintas instansi terbukti sangat efektif dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal serta mencegah masuknya barang larangan, khususnya pakaian bekas, yang dinilai dapat mematikan industri tekstil di dalam negeri.
Machbub juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku di Indonesia. Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi peredaran barang ilegal sangat dibutuhkan demi menciptakan iklim usaha yang sehat serta demi melindungi stabilitas perekonomian nasional.
“Mari kita ciptakan iklim usaha yang sehat, persaingan yang adil, dan ekonomi yang kuat untuk Indonesia yang lebih maju,” tutupnya.(ipo)


















