INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan intimidasi yang dialami mendiang dokter Icha menjadi perhatian Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini menjadi prioritas setelah dilaporkan oleh pihak keluarga.
Menurut Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra di Kupang, NTT, Sabtu mengatakan laporan tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).
Menurut Henry, penyelidik akan melakukan langkah-langkah awal berupa meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mengumpulkan informasi serta mendalami alat bukti yang berkaitan dengan laporan.
“Seluruh informasi yang disampaikan pelapor akan didalami melalui proses penyelidikan. Penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum untuk mengetahui secara utuh peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia menegaskan Polda NTT berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik.
“Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun. Semua pihak akan diperlakukan sama di hadapan hukum dan setiap proses akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT AKBP Samuel Simbolon mengatakan dalam penanganan awal perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Namun pasal tersebut masih digunakan sebagai dasar awal penyelidikan,” ujar dia.
Penyidik, lanjut dia, akan bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk menelusuri jejak digital melalui metode scientific crime investigation.
Seperti ramai diberitakan, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha mengalami intimidasi dari tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang dokter hewan (istri anggota dewan). Tekanan psikologis ini memicu depresi hingga dr. Icha meninggal dunia di Kupang pada 26 Juni 2026.
Insiden bermula pada 13 Juni 2026 di IGD RS Leona Kefamenanu. Dr. Icha menolak memberikan serum antibisa ular kepada pasien anak (yang merupakan kerabat anggota dewan) karena dinilai belum sesuai prosedur. Penolakan medis ini memicu protes keras dari oknum pejabat hingga membuat korban trauma dan terguncang. Keluarga korban telah melaporkan para terduga pelaku ke Mapolda NTT dan Polda kini tengah menyelidiki kasus tersebut menggunakan dugaan tindak pidana intimidasi. (bro)


















