INDOPOSCO.ID – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI_ resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kawasan keuangan berstandar internasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan ekonomi global.
RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadirannya diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang lebih modern, kompetitif, dan mampu menarik arus investasi internasional.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pembentukan PFII sejalan dengan agenda Asta Cita untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional,” jelas Purbaya saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
“PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” sambungnya.
Menurut Purbaya, berbagai negara telah memanfaatkan pusat keuangan internasional sebagai instrumen untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi jasa keuangan, hingga memperkuat posisi dalam rantai ekonomi global.
“Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang menjadi fondasi yang kuat untuk mengembangkan pusat aktivitas keuangan bertaraf internasional,” ucapnya.
Namun hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan dunia. Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan kekhususan tertentu yang mampu memenuhi kebutuhan industri jasa keuangan global.
RUU ini juga mengatur pembentukan kelembagaan yang bertugas menyelenggarakan, mengelola, mengawasi, hingga menyelesaikan sengketa di kawasan PFII. Seluruh mekanisme dirancang dengan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
“Untuk meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah menyiapkan berbagai kemudahan, mulai dari aspek keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga pemberian insentif yang ditujukan menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah,” kata Purbaya.
Di bidang hukum, pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus menangani sengketa usaha di kawasan tersebut maupun sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan PFII. Selain itu, RUU membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui penyesuaian prinsip hukum komersial global tanpa mengurangi kedaulatan hukum nasional. Penyusunannya juga telah dikoordinasikan bersama Mahkamah Agung.
“Pemerintah meyakini manfaat pembentukan PFII akan dirasakan secara luas, tidak hanya oleh pelaku usaha di kawasan tersebut, tetapi juga oleh perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing Indonesia di tingkat global,” ujar Purbaya.
Menutup penyampaiannya, Purbaya berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan.
“Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tambahnya. (her)

















