INDOPOSCO.ID – Penerapan skema pembagian pendapatan baru bagi pengemudi ojek online (ojol) mulai menuai perhatian. Meski kebijakan yang mengatur porsi pendapatan 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator telah resmi diterapkan sejak 1 Juli 2026, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih membutuhkan pengaturan yang lebih rinci.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, komitmen yang sebelumnya disepakati antara pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator pada dasarnya sudah direalisasikan. Namun, ia mengungkapkan adanya persoalan baru yang muncul setelah kebijakan tersebut mulai diberlakukan.
“Kemarin kita sudah mendeklarasikan komitmen pemerintah, Bapak Presiden, termasuk para pengusaha aplikator, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana potongan 8 persen untuk aplikator dan 92 persen diterima para pengemudi,” ujar Cucun kepada awak media terkait implementasi kebijakan potongan komisi aplikator di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Cucun, sejumlah laporan menunjukkan bahwa sebagian pengemudi justru mengalami penurunan pendapatan. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi oleh penyesuaian tarif layanan yang diterapkan setelah skema pembagian pendapatan baru diberlakukan.
Di sisi lain, perubahan tarif tersebut memberikan dampak positif bagi pelanggan karena biaya perjalanan menjadi lebih terjangkau. Situasi ini, kata dia, menunjukkan perlunya keseimbangan antara perlindungan terhadap pendapatan mitra pengemudi dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi daring.
Karena itu, Cucun meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, segera menyusun aturan teknis yang lebih detail agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Nanti Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan teknis yang lebih detail. Komisi terkait, terutama Komisi V DPR RI, akan menindaklanjuti supaya tidak terjadi pemahaman yang salah,” jelas Legislator Fraksi PKB itu.
Ia menegaskan DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut. Sinergi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan parlemen dinilai menjadi kunci agar skema pembagian pendapatan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
“Kami berharap penyusunan aturan teknis dapat memberikan kepastian dalam penerapan skema pembagian pendapatan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat pengguna jasa transportasi daring,” tambahnya.(her)


















