INDOPOSCO.ID – Indonesia semakin mempertegas komitmennya dalam membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Komitmen tersebut kini tidak lagi sebatas kebijakan sektoral, melainkan telah menjadi bagian dari arah pembangunan nasional yang memiliki landasan hukum.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat, mengatakan ekonomi dan keuangan syariah telah tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan demikian, keberlanjutan pengembangannya memiliki kepastian regulasi.
“Pemerintah telah menetapkan ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Hal itu ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN serta Perpres Nomor 12 Tahun 2025 mengenai RPJMN. Karena sudah memiliki payung hukum, ekonomi dan keuangan syariah tidak lagi dapat dipandang sebagai isu yang bisa diabaikan,” ujar Emir melalui gawai, Kamis (2/7/2026).
Ia menilai keberadaan regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat posisi ekonomi syariah sebagai salah satu pilar pembangunan nasional. Menurutnya, arah kebijakan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengembangkan industri keuangan syariah di Tanah Air.
Di sisi lain, Emir mengingatkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi, terutama kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), menghadirkan tantangan baru bagi industri keuangan syariah. Laju inovasi yang sangat cepat dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan tata kelola.
Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) itu mengatakan kondisi tersebut berpotensi memunculkan berbagai persoalan apabila tidak diantisipasi sejak awal.
“Inovasi bergerak jauh lebih cepat daripada tata kelola. Kita melihat sekarang banyak kasus muncul, termasuk di sektor syariah. Kalau sudah terlalu banyak kasus, itu tidak syariah lagi jadinya. Jadinya ‘Syar-iyah’. Batas pembedanya sangat tipis,” jelas Emir.
Karena itu, Emir mendorong agar pendekatan tata kelola tidak lagi bersifat reaktif, melainkan proaktif dengan menjadikan Maqasid Shariah sebagai pijakan utama dalam pengembangan teknologi. Menurutnya, nilai-nilai etika, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat harus sudah tertanam sejak tahap perancangan sistem berbasis AI.
Emir juga menyoroti perbedaan mendasar antara konsep keuangan berkelanjutan syariah dengan pendekatan Environmental, Social, and Governance (ESG) yang berkembang di sektor keuangan konvensional.
Ia menjelaskan bahwa ESG pada dasarnya berorientasi pada pengelolaan risiko keberlanjutan dan penciptaan nilai bagi para pemangku kepentingan. Sementara itu, keuangan syariah memiliki tujuan yang lebih luas karena sejak awal dibangun untuk menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Kalau keuangan konvensional lebih berorientasi pada pengelolaan risiko keberlanjutan dan mekanisme operasionalnya, maka keuangan syariah berangkat dari tujuan yang berbeda, yakni menjadikan kemaslahatan sebagai alasan utama keberadaan sistem keuangan,” tutur Emir.
Emir menambahkan, apabila pendekatan ESG lebih menitikberatkan pada penciptaan stakeholder value dan ketahanan bisnis dalam jangka panjang, maka keuangan syariah juga membawa dimensi akuntabilitas spiritual serta keadilan antargenerasi sebagai tujuan utama.
Selain membahas arah pengembangan industri, Emir juga meluruskan persepsi mengenai pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia. Menurutnya, angka sekitar 7,5 persen yang selama ini sering dikutip hanya menggambarkan posisi perbankan syariah, sehingga belum mencerminkan keseluruhan ekosistem.
“Angka 7,5 persen itu hanya mencerminkan pangsa perbankan syariah. Padahal, sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum tersentuh layanan perbankan. Kalau seluruh ekosistem keuangan syariah ikut diperhitungkan, termasuk sektor non-bank, zakat, wakaf, dan koperasi syariah, pangsa pasarnya sesungguhnya berada di kisaran 26 persen,” tambahnya. (her)


















