INDOPOSCO.ID – Supiat (21), korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, masih mengalami trauma akibat eksploitasi yang dialaminya. Karena itu, ia meminta masyarakat Indonesia agar tidak terjebak dalam situasi serupa.
Ia membeberkan awal mula dirinya terjebak dalam lingkaran perdagangan orang nonprosedural. Pemuda asal Desa Bintang Kurung, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah itu mengaku awalnya tergiur tawaran lowongan kerja yang diunggah oknum tidak bertanggung jawab melalui media sosial Facebook.
Terpikat oleh tawaran tersebut, Supiat merespons unggahan itu hingga berlanjut ke ruang obrolan privat (chatting). Keduanya kemudian saling bertukar nomor WhatsApp untuk mematangkan proses keberangkatan.
Sindikat tersebut menjanjikan pekerjaan legal dengan gaji besar di Malaysia sebagai petugas pembersih kebun. Namun setibanya di luar negeri, jalur perjalanannya dialihkan secara paksa ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam/scammer).
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar karena risikonya sangat besar jika bekerja lewat jalur yang tidak resmi,” pesan Supiat di hadapan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Supiat mengaku saat ini dirinya masih dirundung rasa takut dan enggan kembali mencoba peruntungan bekerja di luar negeri dalam waktu dekat.
Merespons modus operandi digital yang semakin marak, Mukhtarudin mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas.
“Setiap warga negara yang memiliki minat dan rencana untuk bekerja di luar negeri diwajibkan untuk selalu menggunakan jalur prosedural (resmi),” ucap Mukhtarudin.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah memercayai akun media sosial pribadi yang menjanjikan proses instan, serta diimbau aktif melakukan verifikasi validitas perusahaan, detail lowongan pekerjaan, negara penempatan, hingga persyaratan dokumen resmi melalui sistem integrasi pemerintah di situs SISKOP2MI. (dan)


















