INDOPOSCO.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk bagi siswa di sekolah swasta, mulai memasuki tahap serius. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah telah memasukkan implementasi putusan tersebut ke dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Namun, di balik kesepakatan itu masih tersisa satu persoalan besar: bagaimana negara membiayainya?
Selama ini program sekolah gratis identik dengan sekolah negeri. Sementara jutaan siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta, khususnya pada jenjang SD dan SMP, masih harus bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga masing-masing. Putusan MK kini mengubah peta kebijakan pendidikan nasional dengan memperluas kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan dasar tanpa biaya.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, memastikan pembahasan tidak berhenti sebatas kesepakatan di atas kertas. Menurutnya, langkah teknis akan dibahas lebih lanjut setelah pemerintah menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027.
“Kalau memang ada kesepakatan Banggar dengan pemerintah, nanti pada pembahasan setelah nota kita akan konkritkan antara Banggar, komisi terkait, dan mitranya masing-masing,” ujar Said usai Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Said juga menegaskan bahwa semangat pendidikan gratis tidak boleh berhenti hanya di sekolah negeri.
“Gratis itu jangan hanya untuk negeri, untuk swasta juga. Karena itu harus juga dilakukan action, kalau enggak kan kerepotan.”
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat kerja Badan Anggaran yang mengesahkan laporan empat Panitia Kerja (Panja) dalam rangka Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
Dalam laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat, pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 disepakati dilakukan secara bertahap. Implementasinya akan mempertimbangkan aspek keadilan, kualitas layanan pendidikan, serta kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah agar tetap berkelanjutan.
“Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat mencatat, pelaksanaan putusan MK ini disepakati dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan prinsip keadilan, kualitas layanan pendidikan, serta keberlanjutan fiskal nasional dan daerah,” terangnya.
Banggar juga menekankan agar pemerintah tetap memenuhi amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Besaran dan skema pembiayaannya diharapkan mulai tergambar dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.
Di sisi lain, Panja mendorong percepatan target Wajib Belajar 13 Tahun melalui penguatan berbagai program bantuan pendidikan. Di antaranya Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program Indonesia Pintar (PIP), serta Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).
Untuk pendidikan tinggi, pemerintah juga didorong melanjutkan pendanaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), sehingga akses pendidikan dapat terus diperluas hingga jenjang perguruan tinggi.
Dengan masuknya putusan MK ke dalam pembahasan RAPBN 2027, peluang terwujudnya sekolah dasar gratis bagi siswa swasta semakin terbuka. Meski demikian, tantangan terbesar masih berada pada penyediaan anggaran yang memadai agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan tanpa mengganggu kesehatan fiskal negara. (her)


















