INDOPOSCO.ID – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan perlunya harmonisasi penanganan tindak pidana pemilu yang melibatkan tiga regulasi besar, yakni Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP.
“Ini merupakan momentum besar reformasi hukum yang akan memengaruhi hampir seluruh aspek penegakan hukum Indonesia, termasuk penegakan hukum pemilu,” kata Bagja dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Bagja menilai pembaruan kodifikasi hukum ini memiliki dua sisi mata uang bagi pengawasan pemilu. Di satu sisi, langkah ini membawa angin segar bagi modernisasi hukum nasional.
“Bagi Bawaslu, perubahan tersebut tentu merupakan langkah maju dan mewujudkan sistem hukum yang lebih modern lagi, lebih sesuai dengan nilai kebangsaan, dan lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat,” ujar Bagja.
Menurutnya, regulasi baru ini membawa beban tanggung jawab yang jauh lebih besar bagi Bawaslu dalam mengawal jalannya pesta demokrasi.
“Namun bagi kita yang memiliki tanggung jawab terhadap integritas pemilu, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan yang tidak sederhana,” jelas Bagja.
“Jadi saya kira kita harus menyadari bahwa pemilu kita akan semakin menarik lagi dengan KUHP yang baru dan KUHAP yang baru,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Bagja melemparkan sebuah pemikiran krusial yang menjadi pekerjaan rumah bersama bagi para penegak hukum dan pembuat kebijakan.
“Terdapat satu pertanyaan yang mendasar perlu kita jawab. Apakah perubahan musim hukum bidang nasional akan memperkuat pelindungan terhadap demokrasi atau justru menyisakan ruang-ruang ketidakpastian yang dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pemilu?” imbuh Bagja.
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiarie, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto turut hadir dalam acara tersebut. (dan)


















