INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) menghentikan sementara pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menyusul meninggalnya lima peserta selama mengikuti pelatihan.
Menurut Yulius, penghentian sementara diperlukan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pelatihan, terutama menyangkut aspek keselamatan peserta yang harus menjadi prioritas utama.
“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” kata Yulius dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/6/2026).
Yulius menjelaskan, secara hukum mekanisme pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023. Namun, menurutnya, implementasi regulasi tersebut belum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh peserta pelatihan.
“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.
Program SPPI sendiri diselenggarakan Kemhan untuk menyiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pelatihan dimulai pada 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan 35.476 peserta di berbagai satuan pendidikan TNI di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Kemhan, lima peserta yang meninggal dunia masing-masing adalah Yonanda Muhammad Taufiq akibat cardiac arrest, Anisa Muyassaroh karena heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal setelah mengalami sesak napas saat mengikuti latihan.
Yulius menilai rentetan kematian tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi bahan evaluasi serius. Ia juga menyoroti adanya peserta yang memiliki penyakit bawaan namun tetap dinyatakan layak mengikuti latihan fisik berat.
“Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,” katanya.
Menurut Yulius, negara memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan peserta selama mengikuti program yang diselenggarakan pemerintah. Tanggung jawab tersebut, lanjutnya, tidak gugur hanya karena peserta telah lolos pemeriksaan kesehatan atau menandatangani persetujuan mengikuti pelatihan.
“Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan,” tegasnya.
Yulius mengapresiasi langkah Kemhan yang memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Namun, ia menilai upaya tersebut belum cukup apabila tidak disertai investigasi independen untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian prosedural.
Ia pun mengusulkan moratorium sementara terhadap seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sembari dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan program. Audit tersebut, menurutnya, perlu mencakup validitas pemeriksaan kesehatan pra-latihan, kesiapan fasilitas dan tenaga medis di lokasi pelatihan, proporsionalitas beban latihan fisik bagi peserta sipil, hingga efektivitas sistem penanganan keadaan darurat.
“Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,” pungkasnya.(dil)


















