INDOPOSCO.ID – Menjelang peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan pentingnya keberpihakan penuh negara terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Ia menegaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tidak boleh diterapkan dalam kasus semacam itu, terlebih jika pelaku merupakan sosok yang memiliki kewenangan atau pengaruh terhadap korban.
Menurut Rieke, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum. Ia menilai penyelesaian di luar jalur pidana justru berpotensi mengabaikan hak korban untuk memperoleh keadilan.
“Perlindungan terhadap anak sebagai korban harus ditegakkan. Tidak ada yang namanya restorative justice, apalagi untuk kasus kekerasan seksual, baik di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan maupun di lingkungan pendidikan pada umumnya,” ujar Rieke di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip pada Kamis (2/7/2026).
Rieke juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Baginya, fenomena tersebut menjadi alarm serius karena sekolah maupun lembaga pendidikan berbasis keagamaan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan membentuk karakter.
Ia mengingatkan bahwa pelaku yang memiliki relasi kuasa, seperti guru atau pihak yang memiliki otoritas terhadap anak, justru layak mendapat hukuman lebih berat. Menurutnya, status atau jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses hukum.
“Kalau menyangkut relasi kuasa, baik guru maupun pihak yang memiliki otoritas terhadap anak, hukuman justru dapat diperberat, bukan diselesaikan dengan perdamaian,” jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Selain meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, Rieke juga mengingatkan aparat agar setiap kasus kekerasan terhadap anak ditangani secara profesional tanpa celah praktik transaksional. Ia menyinggung dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bekasi yang pelakunya sempat dibebaskan meski sebelumnya telah diamankan aparat.
“Saya mohon dengan sangat hormat, untuk kasus-kasus seperti ini jangan ada transaksi apa pun. Masa depan anak-anak tidak boleh dikorbankan karena adanya privilese dalam penegakan hukum,” tegas Rieke.
Bagi Rieke, peringatan Hari Anak Nasional tidak seharusnya berhenti sebagai agenda seremonial. Momentum tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang nyata melalui sistem hukum yang berpihak kepada korban.
“Peringatan Hari Anak Nasional harus menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh pihak untuk memastikan hak konstitusional anak terlindungi melalui penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada korban,” tambahnya.(her)


















