INDOPOSCO.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI angkat bicara mengenai penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang belakangan ikut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Nama Raja Juli Antoni terseret dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
“Kementerian Kehutanan menghormati dan mengapresiasi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Kedua, Kemenhut senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilaksanakan secara cermat, transparan.
“Berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Ristianto Pribadi.
Ketiga, pihaknya mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. “Siap bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam rangka penyediaan informasi maupun dukungan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ristianto Pribadi.
Berdasarkan laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Raja Juli pernah bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby yang erlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah membongkar kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein terpisah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar. (dan)


















