INDOPOSCO.ID – Desakan memperluas ruang otonomi daerah kembali menguat. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar kabupaten memiliki ruang inovasi yang lebih luas sekaligus mampu memperkuat kemandirian fiskal di tengah semakin terbatasnya kapasitas anggaran daerah.
Aspirasi tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Forum Dialog Otonomi Daerah yang digelar dalam rangka HUT ke-26 Apkasi di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).
Mengusung tema Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Optimalisasi Sumber Pendapatan Daerah, forum dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto dan dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung.
Forum yang diikuti ratusan peserta, mulai dari bupati, wakil bupati hingga jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyoroti tantangan yang makin kompleks di daerah. Kepala daerah kini tidak hanya dituntut merealisasikan program strategis nasional dan janji politik, tetapi juga menghadapi dampak dinamika global hingga perubahan cepat ekosistem media sosial.
Dalam paparannya bertajuk Strategi Mewujudkan Kemandirian Fiskal Daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto menilai kepala daerah saat ini berada di titik yang menentukan di tengah target Indonesia menjadi negara maju dalam dua dekade mendatang.
“Setiap pemimpin ada ujiannya dan tiap ujian ada pemimpinnya. Ada kala kepala daerah diuji amat berat. Dulu saya diuji pandemi saat menjabat kepala daerah, rasanya tak bisa melakukan apa-apa,” ujar Bima.
“Ada yang diuji lewat bencana fisik, dan kini, bapak-ibu diuji pengetatan Transfer Keuangan Daerah (TKD). Ini membutuhkan jurus inovasi dan pemahaman algoritma kekinian agar apa yang dikerjakan tak sekadar jadi santapan kritik netizen di media sosial,” sambungnya.
Menurut Bima, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan dua prasyarat agar Indonesia mampu menjadi negara maju, yakni keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap) dan mengoptimalkan bonus demografi. Karena itu, pemerintah daerah dituntut menjadi mitra yang solid dalam menjalankan agenda pembangunan nasional.
“Di sinilah, Apkasi memegang peran sentral sebagai wadah kolaboratif tempat kepala daerah saling mereplikasi praktik terbaik (best practices) dalam melahirkan alternatif pembiayaan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Apkasi yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menegaskan kemampuan fiskal daerah kini menjadi fondasi utama agar pemerintah kabupaten dapat menjalankan kewenangannya secara efektif. Menurutnya, kabupaten merupakan ujung tombak pelaksanaan berbagai program nasional, mulai dari ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan hingga pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Terkait usulan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014, Bursah menyebut Apkasi telah menyiapkan rekomendasi yang disusun bersama Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Dokumen tersebut lahir dari serangkaian focus group discussion (FGD) yang melibatkan pemerintah kabupaten dari berbagai daerah.
“Bagi kami, Revisi UU No 23/2014 bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan momentum emas mengevaluasi potret desentralisasi setelah lebih dari satu dekade berjalan,” tegas Bursah.
Ia menilai keragaman karakteristik wilayah di Indonesia membutuhkan kebijakan otonomi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masing-masing daerah.
“Kami harap DPR dan pemerintah menjadikan rekomendasi dari tingkat kabupaten sebagai bahan evaluasi substantif demi memperjelas pembagian kewenangan dan memperluas ruang inovasi lokal,” tutupnya.
Selain menjadi forum pertukaran gagasan, penyelenggaraan kegiatan nasional tersebut juga memberikan dampak ekonomi bagi Deli Serdang. Kehadiran ratusan delegasi mendorong tingkat hunian hotel, menggerakkan sektor transportasi, kuliner, hingga meningkatkan aktivitas pelaku UMKM setempat. Kondisi itu menjadi cerminan bahwa kolaborasi antardaerah tidak hanya menghasilkan pertukaran praktik terbaik, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi lokal. (her)


















