INDOPOSCO.ID – Polresta Banyumas tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan pensiunan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Pihak kepolisian mengimbau nasabah yang menjadi korban segera melapor untuk mendukung penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari puluhan korban hingga Rabu (24/6/2026) dengan total kerugian kurang lebih Rp5 miliar.
“Korban yang sudah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar,” kata Ardi dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Penyidik masih mendalami perkara tersebut seiring bertambahnya laporan dari para korban. Pihaknya meminta nasabah lain yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan resmi kepada kepolisian.
Lebih lanjut, ia menambahkan penyidikan akan dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” jelas Ardi.
Polresta Banyumas telah menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D (36) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polisi memperkirakan total kerugian korban dalam perkara itu mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang.
Selain itu, penyidik menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tersangka, termasuk usaha kuliner dan penyelenggara pernikahan di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. (dan)

















