INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membuka layanan pengaduan bagi korban lain yang merasa dirugikan oleh tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, bahwa pihaknya memonitor berbagai platform media sosial untuk menjaring kemungkinan adanya korban lain.
“Silakan laporkan kepada kami melalui call center Ditreskrimum Subdit PPA dan PPO Polda Jabar atau melalui layanan 110. Kami membuka call center dan saat ini juga memantau informasi yang beredar di media sosial,” kata Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Rabu (24/6/2026).
Pihak kepolisian memilih membuka ruang keterbukaan informasi bagi publik, karena adanya laporan dari pihak yang mengaku korban di media sosial.
“Ada postingan-postingan di media sosial yang kami terima, yang mengaku sebagai korban. Karena itu, kami membuka ruang keterbukaan informasi kepada publik,” ujar Hendra Rochmawan.
Meski demikian belum ditemukan korban lain seperti informasi yang ramai di media sosial. “Namun, secara fakta, belum ada laporan korban lain yang masuk ke meja kami,” imbuh Hendra Rochmawan.
Saat ini, pihak kepolisian belum berbicara banyak mengenai perkembangan kasus tersebut karena keterangan dari tersangka maupun korban masih terbatas. Namun, proses penyidikan kasus tersebut dipastikan berjalan secara profesional.
“Kami masih dalami, sehingga kami belum bisa menyampaikan informasi lebih banyak lagi,” ucap Hendra Rochmawan.
Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap perempuan di Bandung ditangkap pada Selasa (23/6/2026) malam di kawasan Majalaya. Kini, yang bersangkutan telah ditahan di Mapolda Jabar.
“Tersangka kami perlakukan secara SOP, manusiawi. Kita lakukan tes psikologi, tes urine demikian juga cek fisik seluruh badan,” bebernya. (dan)

















