• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

115 Kali Penindakan, Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,6 Miliar

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 25 Juni 2026 - 14:06
in Daerah
Pemusnahan

Bea Cukai Jambi memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp3,65 miliar, Rabu (24/6/2026). Foto: Dok. Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Jambi memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp3,65 miliar. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan masyarakat.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 115 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jambi selama periode Juni 2025 hingga Mei 2026. Dari seluruh barang yang diamankan, rokok ilegal menjadi komoditas yang paling mendominasi.

BacaJuga:

Kapal Pesiar Singgah di Biak, Bea Cukai Pastikan Pelayanan dan Pengawasan Berjalan

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi

Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1

Sebanyak 4.708.484 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3,52 miliar. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp3,44 miliar.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan 326,05 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai barang sekitar Rp21,7 juta. Penindakan terhadap MMEA ilegal tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,93 juta.

Tak hanya menyasar barang kena cukai ilegal, pemusnahan juga dilakukan terhadap sejumlah barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Barang-barang tersebut terdiri atas 300 karton minuman kaleng kedaluwarsa, 26 karton susu krimer kental kedaluwarsa, 67 unit prosesor bekas, 10 unit tablet dan laptop bekas, serta dua unit telepon seluler bekas.

Nilai keseluruhan barang impor ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp103,3 juta. Dengan demikian, total nilai barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp3,65 miliar dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,48 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam menjaga kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, keberhasilan pengawasan tersebut tidak terlepas dari sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait lainnya.

“Pemusnahan ini bukan hanya tindak lanjut atas hasil penegakan hukum, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sinergi yang kuat antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait menjadi kunci keberhasilan pengawasan di wilayah Provinsi Jambi,” ujar Dafit dalam kegiatan tersebut, Rabu (24/6/2026).

Dafit menambahkan, dukungan masyarakat dan pelaku usaha juga memiliki peran penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas dari praktik perdagangan ilegal. Karena itu, Bea Cukai Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran barang ilegal di lingkungan masing-masing.

Ke depan, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak memenuhi ketentuan akan terus diperkuat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran sekaligus menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan.(dil)

Tags: barang ilegalBea Cukai JambikepabeananpemusnahanRokokI legal

Berita Terkait.

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Daerah

Kapal Pesiar Singgah di Biak, Bea Cukai Pastikan Pelayanan dan Pengawasan Berjalan

Kamis, 24 September 2026 - 19:45
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Daerah

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi

Kamis, 24 September 2026 - 18:55
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Daerah

Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1

Kamis, 24 September 2026 - 16:15
Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan
Daerah

139 Calon Pekerja Migran Nonprosedural Dicegat di Pelabuhan Nunukan

Kamis, 24 September 2026 - 15:05
Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan
Daerah

Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

Kamis, 24 September 2026 - 14:25
Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026
Daerah

Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

Kamis, 24 September 2026 - 14:04

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.