INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Jambi memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp3,65 miliar. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan masyarakat.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 115 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jambi selama periode Juni 2025 hingga Mei 2026. Dari seluruh barang yang diamankan, rokok ilegal menjadi komoditas yang paling mendominasi.
Sebanyak 4.708.484 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3,52 miliar. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp3,44 miliar.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan 326,05 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai barang sekitar Rp21,7 juta. Penindakan terhadap MMEA ilegal tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32,93 juta.
Tak hanya menyasar barang kena cukai ilegal, pemusnahan juga dilakukan terhadap sejumlah barang impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Barang-barang tersebut terdiri atas 300 karton minuman kaleng kedaluwarsa, 26 karton susu krimer kental kedaluwarsa, 67 unit prosesor bekas, 10 unit tablet dan laptop bekas, serta dua unit telepon seluler bekas.
Nilai keseluruhan barang impor ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp103,3 juta. Dengan demikian, total nilai barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp3,65 miliar dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,48 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, mengatakan pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam menjaga kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, keberhasilan pengawasan tersebut tidak terlepas dari sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait lainnya.
“Pemusnahan ini bukan hanya tindak lanjut atas hasil penegakan hukum, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sinergi yang kuat antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait menjadi kunci keberhasilan pengawasan di wilayah Provinsi Jambi,” ujar Dafit dalam kegiatan tersebut, Rabu (24/6/2026).
Dafit menambahkan, dukungan masyarakat dan pelaku usaha juga memiliki peran penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas dari praktik perdagangan ilegal. Karena itu, Bea Cukai Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran barang ilegal di lingkungan masing-masing.
Ke depan, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak memenuhi ketentuan akan terus diperkuat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran sekaligus menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan.(dil)

















