INDOPOSCO.ID – Upaya penyelundupan 30 kilogram sabu dari Malaysia melalui jalur laut berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai dan Polri di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Penindakan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.50 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku beserta 30 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Tiongkok merek Guan Yin Wang.
Operasi gabungan melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung melalui Kapal Patroli BC 15031, Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, serta Polres Tanjung Balai.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Erwin Situmorang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antara Bea Cukai dan Polri dalam mengawasi wilayah perairan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan narkotika.
Kasus ini bermula dari analisis bersama Bea Cukai Teluk Nibung dan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan patroli laut menggunakan Kapal Patroli BC 15031 di wilayah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung.
Saat patroli berlangsung, petugas mendeteksi sebuah sampan nelayan berwarna cokelat tanpa nama yang diduga datang dari Malaysia. Sampan tersebut membawa tiga orang dan menunjukkan aktivitas mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan. Dari dalam sampan ditemukan dua karung plastik putih. Masing-masing karung berisi 15 bungkus kemasan teh Tiongkok merek Guan Yin Wang berwarna kuning.
Total ditemukan 30 bungkus dengan berat sekitar 30.000 gram atau 30 kilogram. Berdasarkan pengujian awal menggunakan alat identifikasi narkotika Rigaku, barang tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau sabu.
Namun, saat proses penghentian berlangsung, dua orang yang berada di atas sampan melarikan diri dengan terjun ke laut menuju arah pantai. Sementara satu orang lainnya berhasil diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua orang melarikan diri dengan cara terjun ke laut menuju arah pantai. Sementara seorang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erwin.
Dengan diamankannya 30 kilogram sabu tersebut, petugas memperkirakan sekitar 150.000 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Penindakan itu juga diperkirakan mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika yang mencapai sekitar Rp239,844 miliar.
Pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Pangkalan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Erwin menegaskan, jalur laut di kawasan timur Sumatera masih menjadi salah satu rute yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional. Karena itu, pengawasan membutuhkan sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga.
“Pengawasan di wilayah perairan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Melalui pertukaran informasi, patroli bersama, dan operasi terpadu, Bea Cukai dan Polri terus berupaya mencegah narkotika masuk ke Indonesia,” katanya.
Menurut dia, setiap penggagalan penyelundupan narkotika merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan nasional.
Bea Cukai dan Polri pun memastikan pengawasan terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan akan terus diperkuat melalui pendekatan berbasis intelijen, patroli laut, serta kerja sama lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional.(ipo)


















