INDOPOSCO.ID – PT Sunindo Pratama Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta pada Senin (22/6/2026) dengan tingkat partisipasi yang tinggi. Sebanyak 1.905.028.231 saham atau setara 79,16 persen dari total 2.406.400.000 saham hadir atau diwakili dalam rapat, sehingga seluruh agenda dapat diputuskan secara sah.
Rapat dipimpin oleh Komisaris Independen, Drs. Harry Wiguna, serta dihadiri Dewan Komisaris yang terdiri atas Komisaris Utama Soe To Tie Lin dan Komisaris Independen Harry Wiguna. Dari jajaran Direksi hadir Direktur Utama Willy Johan Chandra, Direktur Bambang Prihandono, dan Direktur Freddy Soejandy.
Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan sekaligus mengesahkan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025. Persetujuan tersebut juga mencakup pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas pengurusan dan pengawasan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Salah satu keputusan penting adalah persetujuan penggunaan laba bersih tahun buku 2025. Perseroan menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp25 miliar atau sekitar 13,01 persen dari laba bersih kepada para pemegang saham secara proporsional, di luar saham treasuri.
Selain itu, Rp1 miliar dialokasikan sebagai dana cadangan, sedangkan sisa laba sebesar Rp166.203.761.600 dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat posisi keuangan perusahaan.
“Sebesar Rp25 miliar atau 13,01 persen dari laba bersih Perseroan dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham secara proporsional,” tulis Sunindo dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (23/6/2026).
Pemegang saham juga memberikan kuasa kepada Direksi untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan terkait pembagian laba sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada agenda berikutnya, RUPST memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026. Penunjukan tersebut akan dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit, termasuk terkait honorarium dan persyaratan penugasannya.
“Di bidang tata kelola perusahaan, pemegang saham menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi pada tahun buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi fungsi nominasi dan remunerasi,” jelas keterangan tersebut.
Selain itu, rapat menetapkan batas maksimal gaji, honorarium, dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris sebesar Rp7,5 miliar per tahun, dengan alokasi yang akan diputuskan melalui rapat Dewan Komisaris.
“Menetapkan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 sebanyak-banyaknya sebesar Rp7,5 miliar per tahun,” tambah keterangan tersebut.
Melalui seluruh keputusan tersebut, PT Sunindo Pratama Tbk menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pemberian nilai tambah kepada pemegang saham melalui pembagian dividen, penguatan struktur permodalan melalui laba ditahan, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik untuk mendukung keberlanjutan pertumbuhan usaha di masa mendatang. (her)

















