INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera melakukan investigasi menyeluruh atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kejanggalan pencairan anggaran di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Desakan tersebut muncul setelah BPK menemukan adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat menerima pembayaran honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai total mencapai Rp9,5 miliar.
Eka menilai temuan itu merupakan indikasi serius yang tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, perlu ada penelusuran mendalam untuk mengetahui bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut dapat terjadi dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
“Kemendagri harus segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap temuan ini. Perlu ditelusuri bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Eka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Politikus Fraksi PKB itu menegaskan, hasil investigasi harus mampu mengungkap akar persoalan, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan, manipulasi data, maupun praktik kecurangan dalam proses pencairan anggaran.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau tindakan fraud yang merugikan keuangan negara, maka para pelaku harus dijerat dengan pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan uang rakyat,” tegasnya.
Eka menilai kasus yang terjadi di Kutai Kartanegara harus menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk memperkuat tata kelola keuangan serta sistem pengawasan internal. Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran negara.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah. Pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI berkomitmen terus mendorong penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah guna memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari praktik penyelewengan.
Kasus dugaan pembayaran honor ASN hingga ratusan kali dalam satu tahun tersebut kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera diusut tuntas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.(dil)

















