INDOPOSCO.ID – Dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, pakar telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan dua tersangka serta alat bukti itu dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut lengkap.
“Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, akan ditahapduakan,” kata Budi Hermanto di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ia mengklaim proses hukum tersebut telah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa dan resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026.
“Jadi proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahapduakan,” ucap Budi Hermanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pihaknya berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menangani perkara tersebut.
“Jadi, kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” jelas Iman dalam kesempatan yang sama.
Dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu itu, polisi awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, proses hukum untuk tiga tersangka lainnya yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah resmi dihentikan (SP3) setelah menempuh mekanisme restorative justice. Sementara itu, perkara Roy Suryo dan dr. Tifa tetap dilanjutkan ke pengadilan.(dan)

















