INDOPOSCO.ID – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Jumat (19/6/2026), mendapat dukungan sekaligus sorotan dari DPR RI. KPK didorong untuk tidak berhenti pada pengumpulan dokumen dan barang bukti, tetapi juga mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, meminta KPK memperluas penyelidikan dengan memeriksa seluruh pejabat imigrasi yang memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan visa dan izin tinggal di Bali. Menurutnya, pengusutan secara menyeluruh diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang telah berlangsung dalam waktu lama.
“KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat imigrasi yang terkait agar persoalan ini bisa dibuka secara terang,” kata Parta dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai Bali memiliki kerentanan tinggi terhadap penyalahgunaan fasilitas keimigrasian karena menjadi salah satu tujuan utama wisatawan, pekerja asing, dan investor mancanegara. Karena itu, setiap celah dalam sistem pengawasan berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal.
Parta menyebut dugaan penyimpangan di sektor keimigrasian tidak hanya berdampak pada administrasi negara, tetapi juga dapat berkaitan dengan berbagai tindak pidana lain, seperti tenaga kerja asing ilegal, penyalahgunaan visa, investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pencucian uang, hingga jaringan narkotika internasional.
Menurutnya, penyalahgunaan izin tinggal dan praktik nominee merupakan persoalan yang paling mengkhawatirkan karena berpengaruh langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Bali. Fenomena tersebut dinilai turut mendorong kenaikan harga tanah, perubahan fungsi lahan, hingga berkurangnya peluang usaha bagi masyarakat lokal.
Ia juga menyoroti maraknya kasus WNA yang diduga masuk menggunakan visa kunjungan, tetapi kemudian bekerja atau menjalankan usaha di Bali. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan status investor untuk memperoleh izin tinggal meskipun tidak memenuhi persyaratan investasi yang berlaku.
“Persoalannya bukan hanya terjadi di pusat. Banyak aktivitas warga negara asing yang berkaitan langsung dengan Bali, sehingga pengawasan di daerah ini harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Parta menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh hanya menyasar aparatur imigrasi. KPK juga diminta menelusuri keterlibatan pihak swasta atau agen perantara yang selama ini berperan dalam pengurusan visa, KITAS, maupun izin tinggal lainnya.
Menurutnya, jaringan pengurusan izin tinggal yang bermasalah umumnya melibatkan lebih dari satu pihak sehingga perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh untuk mengungkap alur praktik yang terjadi.
“Seluruh pihak yang ikut berperan dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal yang bermasalah harus diperiksa. Jika ada pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Parta berharap pengusutan kasus ini dapat menjadi momentum pembenahan sistem keimigrasian nasional, khususnya di Bali sebagai salah satu pintu gerbang utama masuknya warga negara asing ke Indonesia. Ia menilai pemberantasan korupsi di sektor keimigrasian penting dilakukan untuk menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta mencegah dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
“Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas agar praktik-praktik yang merusak tata kelola keimigrasian dan merugikan masyarakat tidak terus berulang,” pungkasnya.(dil)

















