• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar di Aceh

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:33
in Nusantara
Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Ilegal di Aceh. Foto: Dok. Humas Bea Cukai

Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Ilegal di Aceh. Foto: Dok. Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan upaya penyelundupan tiga unit motor gede (Moge) bekas beserta suku cadang dan aksesori kendaraan asal luar negeri. Barang-barang tersebut ditemukan dalam sebuah kendaraan angkutan yang melintas dari wilayah Kabupaten Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara. Total nilai barang bukti dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa melakukan patroli laut di perairan Kecamatan Seruway pada Kamis (06/08). Namun, kondisi cuaca buruk membuat patroli laut harus dihentikan. Petugas kemudian melanjutkan pengawasan melalui pendalaman informasi dan patroli darat.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Pemda Tingkatkan Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Dekatkan Layanan dengan Pelaku Usaha, Dorong Kelancaran Ekspor dari Belawan dan Tangerang

Usai MIN 5 Pidie Jaya ‘Lenyap’ Diterjang Banjir, Menag Siapkan Gedung Rp12,3 Miliar

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (08/08) sore. Bea Cukai Langsa memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga mengangkut moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi tersebut.

Petugas membuntuti kendaraan hingga memasuki wilayah Sumatera Utara. Bea Cukai Langsa selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melakukan penindakan bersama. Pengejaran berlanjut hingga ruas Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan.

Sekitar pukul 19.00 WIB di KM 64, tim gabungan berhasil mendekati kendaraan target dan meminta pengemudi menghentikan kendaraan. Namun, pengemudi meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil diamankan. Sementara itu, kendaraan beserta muatannya berhasil dikuasai petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit mobil pengangkut, 3 unit moge dalam kondisi bekas, serta 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri dalam kondisi bekas. Petugas juga mengamankan sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu serta sejumlah dokumen dan barang lainnya.

Atas penindakan tersebut, nilai barang bukti beserta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Barang bukti selanjutnya diamankan untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal. Menurutnya, petugas terus melakukan pemetaan terhadap pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus dilakukan untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” ujar Dwi.

Dari sisi hukum, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B.

Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyelundupan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi community protector sekaligus melindungi masyarakat dan negara dari dampak peredaran barang ilegal. (ipo)

Tags: Bea Cukaimogesuku cadang

Berita Terkait.

Mendikdasmen: Hasil TKA Jangan Sekadar Jadi Angka, Harus Jadi Bahan Perbaikan Pembelajaran
Nusantara

Bea Cukai dan Pemda Tingkatkan Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:06
Mendikdasmen: Hasil TKA Jangan Sekadar Jadi Angka, Harus Jadi Bahan Perbaikan Pembelajaran
Nusantara

Bea Cukai Dekatkan Layanan dengan Pelaku Usaha, Dorong Kelancaran Ekspor dari Belawan dan Tangerang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:05
Sidang Tahunan Makin Dekat, Gladi Bersih dan Rekayasa Lalu Lintas Dimatangkan
Nusantara

Usai MIN 5 Pidie Jaya ‘Lenyap’ Diterjang Banjir, Menag Siapkan Gedung Rp12,3 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:51
Komunikasi Jadi Kunci, Pimpinan Lembaga Negara Diminta Tak Berjarak
Nusantara

Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penindakan di Perairan Kepri, Bea Cukai dan Aparat Gabungan Selamatkan 6,68 Juta Jiwa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:02
Merah-Putih
Nusantara

Merah Putih Raksasa Membentang di Cycloop, Pesan Persatuan Menggema dari Papua

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04
Kebakaran-Bromo
Nusantara

Kebakaran Bromo Target Padam Jumat, BNPB Kerahkan 3 Helikopter

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2209 shares
    Share 884 Tweet 552
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1380 shares
    Share 552 Tweet 345
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.