INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Bandung. Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga disekap selama kurang lebih tiga tahun.
Sari menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia juga menyebut kasus ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta bentuk kekerasan berbasis gender yang berdampak fisik maupun psikologis pada korban.
“Kami turut prihatin atas tragedi yang menimpa saudari YTR. Kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Sari dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026)
Ia juga mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan tersebut, serta meminta aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Penegakan hukum, menurutnya, harus mencakup penangkapan pelaku dan pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Sari turut menekankan pentingnya penerapan aturan hukum, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam KUHP, untuk menjerat para pelaku.
Selain aspek penegakan hukum, ia menyoroti pentingnya perlindungan korban. Negara, kata Sari, harus hadir melalui layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan trauma secara berkelanjutan.
“Korban harus mendapatkan perlindungan maksimal dan pemulihan yang layak. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi perhatian bersama dan momentum untuk memperkuat pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari proses hukum.(dil)
















