• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Jualan Online Tanpa NIB Siap-Siap Ditolak Marketplace, Ini Kata Mendag

Nasuha Editor Nasuha
Kamis, 18 Juni 2026 - 04:44
in Ekonomi
jualan

Ilustrasi pelaku UMKM. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaku usaha yang berjualan di marketplace atau platform e-commerce kini tak bisa lagi mengabaikan legalitas usaha. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar, untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan tersebut sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi berlaku sejak 8 Juni 2026.

BacaJuga:

Lewat InaExport, UMKM Indonesia Didorong Makin Agresif Menembus Pasar Ekspor

Gunakan Gas Bumi PGN, RSUP Dr. Sardjito Hemat Biaya Energi hingga 75 Persen

Dukung UMKM, DAR Center Gelar Pelatihan Optimalisasi E-Commerce

Menteri Perdagangan, Budi Santoso atau yang akrab disapa Mendag Busan, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform digital wajib memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” ujar Busan dalam keterangan, Rabu (17/6/2026).

Tak hanya itu, penyelenggara platform e-commerce juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memudahkan pelaku usaha, masih ujar dia, pemerintah memastikan proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara gratis dan sepenuhnya daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian mengajukan permohonan melalui laman OSS.

“Kami meminta seluruh platform digital untuk aktif memberikan informasi, pendampingan, serta menghubungkan pedagang dengan sistem OSS. Agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami kemudahan proses pengurusan NIB,” terangnya.

Meski kewajiban tersebut mulai berlaku, dikatakan dia, pemerintah tetap memberikan masa transisi. Pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di platform digital diberikan waktu 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan. Sementara bagi pedagang baru, masa tenggang yang diberikan selama enam bulan.

Menurut Busan, kepemilikan NIB membawa sedikitnya lima manfaat utama bagi pelaku usaha. Pertama, memberikan legalitas dan meningkatkan kepercayaan konsumen maupun mitra bisnis. Kedua, mempermudah aktivitas berjualan di platform digital. Ketiga, membuka akses terhadap pembiayaan serta berbagai program pemerintah.

Selain itu, masih ujar dia, NIB juga memudahkan pengembangan dan perluasan usaha serta meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar digital yang semakin ketat.

“NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat dan memiliki kesempatan lebih besar memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital,” kata Busan.

Lebih jauh, ia mengungkapkan, legalitas usaha melalui NIB menjadi fondasi penting ketika pelaku usaha ingin mengurus sertifikasi, mengembangkan bisnis, menjalin kemitraan dengan perusahaan besar, mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga membuka peluang ekspor.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap ekosistem perdagangan digital nasional menjadi lebih tertib, kompetitif, dan mampu memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar domestik maupun global,” ujarnya. (nas)

Tags: Jualan OnlineMarketplaceMendag BusanNIBpelaku usaha

Berita Terkait.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Ekonomi

Lewat InaExport, UMKM Indonesia Didorong Makin Agresif Menembus Pasar Ekspor

Selasa, 22 September 2026 - 23:37
Gunakan Gas Bumi PGN, RSUP Dr. Sardjito Hemat Biaya Energi hingga 75 Persen
Ekonomi

Gunakan Gas Bumi PGN, RSUP Dr. Sardjito Hemat Biaya Energi hingga 75 Persen

Selasa, 22 September 2026 - 22:07
Dukung UMKM, DAR Center Gelar Pelatihan Optimalisasi E-Commerce
Ekonomi

Dukung UMKM, DAR Center Gelar Pelatihan Optimalisasi E-Commerce

Selasa, 22 September 2026 - 17:20
Sharia Wealth Forum 2026, BRI Wealth Management Hadirkan Strategi Diversifikasi Melalui Investasi Syariah
Ekonomi

Sharia Wealth Forum 2026, BRI Wealth Management Hadirkan Strategi Diversifikasi Melalui Investasi Syariah

Selasa, 22 September 2026 - 16:30
71 Penghargaan ENSIA 2026, PLN NP Dorong Inovasi Jadi Solusi Lingkungan dan Sosial
Ekonomi

71 Penghargaan ENSIA 2026, PLN NP Dorong Inovasi Jadi Solusi Lingkungan dan Sosial

Selasa, 22 September 2026 - 15:25
NHM Perkuat Persiapan Audit Lingkungan melalui Tahapan Pra-Audit
Ekonomi

NHM Perkuat Persiapan Audit Lingkungan melalui Tahapan Pra-Audit

Selasa, 22 September 2026 - 15:14

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.