INDOPOSCO.ID – Pelaku usaha yang berjualan di marketplace atau platform e-commerce kini tak bisa lagi mengabaikan legalitas usaha. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar, untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kebijakan tersebut sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi berlaku sejak 8 Juni 2026.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso atau yang akrab disapa Mendag Busan, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform digital wajib memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.
“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” ujar Busan dalam keterangan, Rabu (17/6/2026).
Tak hanya itu, penyelenggara platform e-commerce juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memudahkan pelaku usaha, masih ujar dia, pemerintah memastikan proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara gratis dan sepenuhnya daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian mengajukan permohonan melalui laman OSS.
“Kami meminta seluruh platform digital untuk aktif memberikan informasi, pendampingan, serta menghubungkan pedagang dengan sistem OSS. Agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami kemudahan proses pengurusan NIB,” terangnya.
Meski kewajiban tersebut mulai berlaku, dikatakan dia, pemerintah tetap memberikan masa transisi. Pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di platform digital diberikan waktu 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan. Sementara bagi pedagang baru, masa tenggang yang diberikan selama enam bulan.
Menurut Busan, kepemilikan NIB membawa sedikitnya lima manfaat utama bagi pelaku usaha. Pertama, memberikan legalitas dan meningkatkan kepercayaan konsumen maupun mitra bisnis. Kedua, mempermudah aktivitas berjualan di platform digital. Ketiga, membuka akses terhadap pembiayaan serta berbagai program pemerintah.
Selain itu, masih ujar dia, NIB juga memudahkan pengembangan dan perluasan usaha serta meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar digital yang semakin ketat.
“NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat dan memiliki kesempatan lebih besar memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital,” kata Busan.
Lebih jauh, ia mengungkapkan, legalitas usaha melalui NIB menjadi fondasi penting ketika pelaku usaha ingin mengurus sertifikasi, mengembangkan bisnis, menjalin kemitraan dengan perusahaan besar, mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga membuka peluang ekspor.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap ekosistem perdagangan digital nasional menjadi lebih tertib, kompetitif, dan mampu memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar domestik maupun global,” ujarnya. (nas)











