• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Jualan Online Tanpa NIB Siap-Siap Ditolak Marketplace, Ini Kata Mendag

Nasuha Editor Nasuha
Kamis, 18 Juni 2026 - 04:44
in Ekonomi
jualan

Ilustrasi pelaku UMKM. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaku usaha yang berjualan di marketplace atau platform e-commerce kini tak bisa lagi mengabaikan legalitas usaha. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar, untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan tersebut sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang resmi berlaku sejak 8 Juni 2026.

BacaJuga:

PGE Raih Pendapatan USD235 Juta dan Laba Bersih USD79,6 Juta, Optimistis Percepat Ekspansi Panas Bumi

Bea Cukai Dukung Ekspor Koper dari Jepara melalui Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat

Geopolitik Global Makin Tak Pasti, PLN Tegaskan Peran Strategis LNG bagi Ketahanan Energi Indonesia

Menteri Perdagangan, Budi Santoso atau yang akrab disapa Mendag Busan, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform digital wajib memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa NIB.

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” ujar Busan dalam keterangan, Rabu (17/6/2026).

Tak hanya itu, penyelenggara platform e-commerce juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memudahkan pelaku usaha, masih ujar dia, pemerintah memastikan proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara gratis dan sepenuhnya daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian mengajukan permohonan melalui laman OSS.

“Kami meminta seluruh platform digital untuk aktif memberikan informasi, pendampingan, serta menghubungkan pedagang dengan sistem OSS. Agar semakin banyak pelaku usaha yang memahami kemudahan proses pengurusan NIB,” terangnya.

Meski kewajiban tersebut mulai berlaku, dikatakan dia, pemerintah tetap memberikan masa transisi. Pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di platform digital diberikan waktu 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan. Sementara bagi pedagang baru, masa tenggang yang diberikan selama enam bulan.

Menurut Busan, kepemilikan NIB membawa sedikitnya lima manfaat utama bagi pelaku usaha. Pertama, memberikan legalitas dan meningkatkan kepercayaan konsumen maupun mitra bisnis. Kedua, mempermudah aktivitas berjualan di platform digital. Ketiga, membuka akses terhadap pembiayaan serta berbagai program pemerintah.

Selain itu, masih ujar dia, NIB juga memudahkan pengembangan dan perluasan usaha serta meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar digital yang semakin ketat.

“NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat dan memiliki kesempatan lebih besar memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital,” kata Busan.

Lebih jauh, ia mengungkapkan, legalitas usaha melalui NIB menjadi fondasi penting ketika pelaku usaha ingin mengurus sertifikasi, mengembangkan bisnis, menjalin kemitraan dengan perusahaan besar, mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga membuka peluang ekspor.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap ekosistem perdagangan digital nasional menjadi lebih tertib, kompetitif, dan mampu memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar domestik maupun global,” ujarnya. (nas)

Tags: Jualan OnlineMarketplaceMendag BusanNIBpelaku usaha

Berita Terkait.

Ahmad-Yani
Ekonomi

PGE Raih Pendapatan USD235 Juta dan Laba Bersih USD79,6 Juta, Optimistis Percepat Ekspansi Panas Bumi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:08
BC-Jateng
Ekonomi

Bea Cukai Dukung Ekspor Koper dari Jepara melalui Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:06
WNTS
Ekonomi

Geopolitik Global Makin Tak Pasti, PLN Tegaskan Peran Strategis LNG bagi Ketahanan Energi Indonesia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:25
Nixon
Ekonomi

BTN Kembali Jadi Penyalur KPR FLPP Terbesar, Menteri PKP Beri Apresiasi di Hadapan Presiden

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:24
phi
Ekonomi

PHI Bukukan Produksi 621 MMSCFD Gas dan 59,3 Ribu Barel Minyak per Hari pada Semester I 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:26
jfk
Ekonomi

Bukan Sekadar Jual Beli, Bursa Jadi Penentu Harga Komoditas Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:13

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2109 shares
    Share 844 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1286 shares
    Share 514 Tweet 322
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.