INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan terhadap industri hasil tembakau guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Melalui kegiatan pendataan, verifikasi, dan asistensi di Semarang serta Malang, Bea Cukai berupaya mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pengawasan yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi yang berlaku.
Di Kota Semarang, Bea Cukai bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan pendataan dan pengawasan mesin produksi rokok di PT Bahtera Nusantara yang berlokasi di Kawasan Industri Candi pada 10 Juni 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Semarang, Dinas Perindustrian Kota Semarang, Bagian Perekonomian Kota Semarang, serta unsur terkait melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi perusahaan. Pendataan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jumlah tenaga kerja, penggunaan merek, kesesuaian Harga Jual Eceran (HJE), kapasitas produksi, hingga spesifikasi mesin yang digunakan dalam proses produksi.
Selain mendata mesin pelinting sigaret, petugas juga melakukan verifikasi terhadap mesin pengemas, mesin pelekat pita cukai, serta mesin pengolahan bahan baku yang digunakan perusahaan.
Pendataan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian data perusahaan dengan kondisi aktual di lapangan sekaligus memperkuat basis pengawasan terhadap industri hasil tembakau.
Sementara itu di Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan asistensi kepada PT Cahaya Bukit Suka pada 4 Juni 2026. Kegiatan ini difokuskan untuk membantu perusahaan memahami ketentuan cukai sekaligus memastikan proses produksi berjalan sesuai dengan regulasi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pendampingan terkait pencatatan dan pelaporan produksi, tata cara pelekatan pita cukai, hingga mekanisme pelunasan cukai yang benar.
Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap dokumen administrasi, proses produksi, dan penyimpanan barang guna mengidentifikasi potensi kendala yang dapat memengaruhi tingkat kepatuhan perusahaan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan pendekatan pembinaan dan asistensi merupakan bagian penting dari strategi pengawasan modern yang diterapkan Bea Cukai.
Menurutnya, kepatuhan sukarela dari pelaku usaha menjadi fondasi utama dalam menciptakan industri hasil tembakau yang tertib dan transparan.
“Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami dan melaksanakan ketentuan cukai dengan benar. Melalui sinergi serta asistensi yang berkelanjutan, kami berharap tercipta industri hasil tembakau yang tertib, transparan, dan patuh,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Melalui kombinasi pengawasan lapangan dan pendampingan yang berkelanjutan, Bea Cukai berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan cukai. Langkah ini tidak hanya mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga penerimaan negara dari sektor hasil tembakau yang menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah.
Ke depan, sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan pelaku usaha akan terus diperkuat untuk menciptakan ekosistem industri hasil tembakau yang lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Di Semarang, Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Semarang gelar pendataan dan pengawasan mesin produksi rokok di PT Bahtera Nusantara, Kawasan Industri Candi, pada Rabu (10/6/2026). (ipo)










