INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui hasil harmonisasi 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di tiga provinsi di Kalimantan. Persetujuan tersebut menjadi langkah penting yang membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi dan menyetujui hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa persetujuan pleno menandai rampungnya tahapan harmonisasi di Baleg dan menjadi dasar untuk melanjutkan proses legislasi ke tahap berikutnya.
“Setelah mendengarkan laporan Panja dan pandangan mini fraksi, Baleg DPR RI menyetujui hasil harmonisasi 15 RUU tentang kabupaten dan kota di Kalimantan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bob Hasan dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, proses harmonisasi terhadap 15 RUU tersebut telah dilakukan melalui serangkaian pembahasan intensif sejak awal Juni 2026. Baleg terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dari pihak pengusul sebelum Panja menyelesaikan pembahasan substansi dan penyelarasan materi muatan rancangan undang-undang.
Menurut Bob Hasan, 15 RUU yang telah disetujui mencakup tujuh daerah di Kalimantan Barat, lima daerah di Kalimantan Tengah, dan tiga daerah di Kalimantan Selatan.
“Pada 4 Juni 2026 Baleg telah menggelar rapat untuk mendengarkan penjelasan pengusul, kemudian pada 9 Juni 2026 Panja berhasil menyelesaikan pembahasan seluruh RUU yang diajukan,” jelasnya.
Usai pengambilan keputusan, agenda rapat dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen hasil harmonisasi yang menjadi bagian integral dari proses legislasi sebelum dibawa ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, yang mewakili pihak pengusul menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Baleg atas selesainya proses harmonisasi tersebut.
Menurut Dede Yusuf, hasil harmonisasi akan segera ditindaklanjuti ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebagai usul inisiatif DPR.
“Selanjutnya Komisi II DPR RI akan membawa hasil harmonisasi ini ke Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai masukan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi selama proses harmonisasi akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi RUU saat pembahasan dengan pemerintah nanti.
“Seluruh catatan dan masukan dari fraksi akan menjadi referensi penting dalam pembahasan berikutnya agar regulasi yang dihasilkan semakin komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Dengan rampungnya proses harmonisasi di Baleg, DPR RI berharap pembahasan 15 RUU kabupaten dan kota di Kalimantan dapat berjalan lancar dan menghasilkan payung hukum yang lebih kuat, relevan, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif di masa mendatang.(dil)
















