INDOPOSCO.ID – Skema penyesuaian tarif jalan tol yang selama ini dilakukan secara berkala dinilai perlu ditinjau kembali. Komisi V DPR RI menilai perhitungan pengembalian investasi badan usaha jalan tol (BUJT) semestinya tidak hanya bertumpu pada kenaikan tarif, tetapi juga memperhitungkan lonjakan jumlah pengguna yang dapat meningkatkan pendapatan operator secara signifikan.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam paparannya, Mori mengingatkan bahwa setiap proyek jalan tol sejak awal telah dilengkapi berbagai asumsi bisnis, termasuk proyeksi jumlah kendaraan yang akan melintas selama masa konsesi. Karena itu, menurutnya, peningkatan trafik yang jauh melampaui perkiraan seharusnya menjadi variabel penting dalam mengevaluasi kebutuhan kenaikan tarif.
“Kalau kemudian misalnya angkanya investasinya Rp10 triliun, kemudian di situ ketemu lah misalnya konsesinya 40 tahun, ketemulah angkanya tarifnya kira-kira berapa. Di situ juga sudah pasti ada perkiraan pengguna jalan tolnya, Pak. Gak mungkin itu gak dihitung,” ujar Mori.
Politikus Partai NasDem itu menilai, ketika volume kendaraan yang menggunakan jalan tol telah melampaui target awal, pengembalian investasi operator berpotensi terjadi lebih cepat dari yang direncanakan. Dalam kondisi demikian, menurutnya, usulan kenaikan tarif perlu ditelaah lebih cermat.
“Kalau terkaitnya perkiraan pengguna jalan tolnya memang sudah melampaui, ya udah gak usah diusulkan kenaikan lagi tarif. Kalau dari sisi kepentingan bisnisnya, return of investment-nya kembalinya sama, Pak,” tegasnya.
Mori menilai pendekatan yang lebih proporsional diperlukan agar kepentingan pengguna jalan tetap terlindungi tanpa mengganggu kepastian usaha bagi investor.
Pada kesempatan yang sama, pakar transportasi UGM Danang Parikesit menjelaskan bahwa regulasi sebenarnya telah memberi ruang bagi negara untuk memperoleh manfaat ketika pendapatan jalan tol melampaui perencanaan bisnis awal.
Menurut Danang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur prinsip bahwa pemerintah berhak mendapatkan bagian dari keuntungan tambahan apabila realisasi lalu lintas kendaraan lebih tinggi dibandingkan proyeksi yang digunakan saat perencanaan proyek.
“Apabila trafik kendaraan lebih tinggi dibanding business plan, pemerintah secara prinsip berhak atas sebagian pendapatan tambahan. Sebaliknya, jika trafik lebih rendah dari proyeksi, risiko bisnis tetap menjadi tanggung jawab badan usaha jalan tol,” kata Danang.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini mekanisme teknis mengenai pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan pelaksana yang jelas. Akibatnya, ketentuan yang sudah diamanatkan undang-undang belum dapat diterapkan secara optimal.
Selain menyoroti formula tarif, Mori juga mengangkat isu masa konsesi sejumlah ruas jalan tol yang menurutnya menunjukkan perbedaan cukup mencolok. Ia menilai panjang pendeknya masa konsesi tidak selalu sejalan dengan nilai investasi yang ditanamkan.
Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap skema konsesi dan pengembalian investasi dinilai penting untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan kepentingan publik dan keberlanjutan investasi di sektor infrastruktur jalan tol.
Menurut Mori, kebijakan jalan tol ke depan perlu dirancang dengan prinsip yang lebih adaptif, sehingga tidak hanya mengakomodasi kebutuhan investor, tetapi juga mencerminkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari pertumbuhan pengguna jalan yang terus meningkat. (her)










