INDOPOSCO.ID – Revisi Undang-Undang (UU) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi fokus pemerintah untuk memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing jutaan pelaku usaha di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi digital.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan regulasi yang saat ini menjadi dasar pemberdayaan UMKM masih mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008. Menurutnya, aturan tersebut perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan zaman.
“Undang-Undang UMKM belum banyak mengikuti perkembangan teknologi. Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diperlukan sebagai langkah untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” ujar Maman saat rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Maman menjelaskan, selama ini berbagai ketentuan terkait UMKM tersebar dalam sejumlah regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Kondisi tersebut kerap menimbulkan perbedaan pendekatan dalam pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha.
Karena itu, revisi UU UMKM diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan sehingga program pemberdayaan berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Dalam rancangan revisi tersebut, pemerintah akan memasukkan sejumlah aspek strategis, mulai dari penguatan sistem pemberdayaan UMKM, pengembangan satu data nasional, peningkatan literasi dan infrastruktur teknologi, hingga pengaturan ekonomi digital dan platform marketplace.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penguatan bantuan hukum dan sistem pendampingan usaha. Menurut Maman, aspek pelindungan menjadi sangat penting karena banyak pelaku UMKM masih rentan terhadap berbagai praktik yang merugikan usaha mereka.
“Jutaan UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik pungutan liar dan premanisme, namun sering kali tidak memiliki saluran pengaduan yang memadai. Karena itu, kami menyiapkan strategi perlindungan yang lebih kuat,” katanya.
Pemerintah juga akan mengatur kemitraan strategis dan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok nasional, perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat dan serbuan produk impor murah, hingga mekanisme pemulihan usaha saat terjadi krisis maupun bencana.
Tak hanya itu, revisi UU juga akan mengakomodasi pengembangan sistem pembiayaan modern, perluasan akses pasar, internasionalisasi usaha, penguatan pengawasan, serta penerapan sanksi yang lebih tegas.
“Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” tegasnya.
Untuk mendukung efektivitas program, Kementerian UMKM telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang klasifikasi UMKM. Regulasi tersebut menjadi pedoman pengelompokan pelaku usaha agar kebijakan yang diberikan lebih tepat sasaran.
Pemerintah juga tengah menyusun sejumlah aturan strategis lain, termasuk terkait pelindungan UMKM dalam sistem perdagangan elektronik serta pengembangan UMKM nasional. Seluruh kebijakan itu nantinya akan terintegrasi melalui platform SAPA UMKM yang menjadi sistem layanan dan pendataan nasional bagi pelaku usaha.
Di sisi pembiayaan, pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 mencapai Rp295 triliun. Penyaluran tersebut diarahkan dengan porsi 65 persen untuk sektor produksi dan ditargetkan menjangkau 1,37 juta debitur baru serta melahirkan lebih dari 1,1 juta debitur graduasi.
Sementara sepanjang 2025, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp270 triliun kepada 4,58 juta debitur. Sebanyak 2,7 juta di antaranya merupakan debitur baru, sedangkan 1,5 juta lainnya berhasil naik kelas menjadi debitur graduasi.
Upaya penguatan tata kelola UMKM tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana. Ia menilai kehadiran platform SAPA UMKM merupakan langkah visioner yang mampu memperkuat sinergi program pemberdayaan dan pemasaran UMKM dalam satu ekosistem terintegrasi.
“Keberadaan SAPA UMKM sangat visioner. Jika berjalan optimal, platform ini berpotensi menyederhanakan rantai pemasaran sekaligus memperkuat pemberdayaan UMKM secara lebih efektif,” ujarnya. (srv)









