INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Ia meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan kedokteran dan sistem uji kompetensi nasional guna menjamin kualitas lulusan sekaligus memenuhi kebutuhan dokter di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Irma dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Dokter Indonesia, dan Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Irma mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima keluhan dari mahasiswa kedokteran yang harus mengikuti uji kompetensi berkali-kali sebelum dinyatakan lulus. Bahkan, terdapat laporan peserta yang harus mengulang ujian hingga tujuh sampai sebelas kali meskipun memiliki prestasi akademik yang baik selama masa studi.
“Banyak mahasiswa yang mengadu karena tidak lulus uji kompetensi, padahal ada yang menyelesaikan pendidikan dokter dengan predikat cumlaude. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut masa depan tenaga kesehatan kita,” ujar Irma.
Menurut politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, persoalan ini menjadi semakin penting mengingat kebutuhan dokter di Indonesia masih tinggi. Pemerintah saat ini tengah mendorong pemerataan layanan kesehatan hingga ke daerah terpencil, terluar, dan tertinggal sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional.
Meski demikian, Irma menegaskan bahwa upaya menambah jumlah dokter tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan maupun kompetensi lulusan. Ia menilai salah satu persoalan mendasar terletak pada semakin banyaknya pembukaan fakultas kedokteran baru yang belum sepenuhnya didukung oleh ketersediaan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan, dan rumah sakit pendidikan yang memadai.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas lulusan dan berdampak pada rendahnya tingkat kelulusan dalam uji kompetensi nasional.
“Kalau ada fakultas kedokteran yang tingkat kelulusan uji kompetensinya di bawah 40 atau 50 persen secara konsisten, itu harus dievaluasi serius. Jangan sampai izin pembukaan fakultas kedokteran diberikan begitu saja tanpa memastikan kualitas pendidikannya,” tegasnya.
Irma berpandangan bahwa pemerintah sebaiknya lebih memprioritaskan penambahan kuota mahasiswa pada fakultas kedokteran yang telah terbukti memiliki kualitas pendidikan baik dibanding terus membuka program studi baru yang belum siap secara akademik maupun infrastruktur.
Selain itu, ia meminta adanya koordinasi yang lebih erat antara Kementerian Kesehatan, kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, Konsil Kesehatan Indonesia, serta berbagai kolegium profesi untuk mengevaluasi sistem uji kompetensi yang selama ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan mahasiswa maupun masyarakat.
Irma juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan UKMPPD agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penyusunan soal maupun mekanisme penilaian.
“Jangan sampai publik salah memahami seolah-olah kolegium yang bertanggung jawab penuh terhadap kelulusan peserta. Semua pihak terkait harus duduk bersama memperbaiki sistem agar tidak ada lagi mahasiswa yang merasa dirugikan,” katanya.
Lebih lanjut, Irma mengingatkan bahwa profesi dokter memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien. Oleh karena itu, standar kompetensi tidak boleh diturunkan. Namun, negara juga wajib memastikan proses pendidikan dan pengujian berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.
“Presiden ingin kebutuhan dokter di seluruh Indonesia terpenuhi. Tetapi kita juga tidak boleh meluluskan tenaga kesehatan yang tidak memenuhi standar karena yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia. Karena itu, kualitas pendidikan dan tata kelola uji kompetensi harus diperbaiki secara bersamaan,” pungkasnya.
Komisi IX DPR RI menilai masukan dari Konsil Kesehatan Indonesia dan berbagai kolegium profesi dalam RDPU tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan sistem pendidikan kedokteran nasional. Dengan demikian, target pemenuhan kebutuhan dokter dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.(dil)










