INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait praktik kuota internet hangus dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyebut putusan tersebut mengembalikan hak konstitusional konsumen sekaligus menjadi momentum reformasi perlindungan konsumen digital yang lebih berkeadilan.
Ia mengatakan, putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026 menegaskan bahwa pengaturan layanan kuota internet tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha, tetapi juga harus menjamin hak-hak konsumen.
“MK kembali membuktikan diri sebagai benteng konstitusi sekaligus rumah bagi konsumen untuk mengoreksi kebijakan publik maupun praktik usaha yang tidak berpihak pada hak-hak konsumen,” ujar Niti dalam keterangan, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, melalui putusan tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan paket kuota rollover maupun non-rollover. Dengan demikian, konsumen memiliki kebebasan memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Kami menilai kebijakan ini merupakan langkah besar menuju perlindungan konsumen yang lebih adil dan transparan,” ucapnya.
“Formulasi penetapan tarif layanan telekomunikasi harus melibatkan lembaga perlindungan konsumen untuk memastikan terciptanya harga yang berkeadilan,” sambungnya.
Niti mengungkapkan, putusan tersebut memiliki makna tersendiri bagi YLKI. Karena lembaganya turut mengawal proses pengujian undang-undang tersebut, termasuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan MK.
“Semoga putusan ini menjadi awal dari reformasi perlindungan konsumen di sektor digital, bahwa setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasar yang adil,” terangnya.
Ia menegaskan, hak konsumen merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha. Sehingga implementasi putusan MK diharapkan mampu menghadirkan tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih berpihak kepada masyarakat.(nas)


















