INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah merombak skema regulasi integrasi zakat dan pajak. Skema yang berjalan saat ini dinilai masih membebani umat Islam dengan praktik pajak berganda (double tax).
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis usai Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta pada Jumat (24/7/2026). Menurutnya, pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotong kewajiban pajak.
Cholil mengungkapkan bahwa dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan pemotong langsung nominal pajak yang harus dibayar (tax credit).
“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” kata Cholil dalam laman resmi MUI, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Cholil, keberadaan dana zakat yang dikelola Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki peran sosial yang searah dengan sasaran pembangunan nasional, terutama dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan dan memberdayakan warga.
Oleh karena itu, sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh seorang Muslim secara rasional diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” ujar Cholil.
Pengintegrasian skema zakat-pajak itu menjadi salah satu dari sekian agenda strategis ekonomi yang dibahas dalam KUII VIII pada 24–26 Juli 2026. “Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” imbuhnya. (dan)


















