INDOPOSCO.ID – Keputusan Musyawarah Nasional Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII menolak praktik LGBT menjadi salah satu rekomendasi penting yang disampaikan kepada pemerintah dan DPR.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong lahirnya regulasi yang melarang praktik LGBT sebagai bagian dari upaya menjaga moral masyarakat.
Ketua Steering Committee KUII VIII, Kiai Anwar Iskandar, mengatakan, pemerintah dan para wakil rakyat perlu merumuskan aturan yang secara tegas mengatur persoalan praktik LGBT.
“Bagaimana saudara-saudara kita, pemimpin-pemimpin kita, perwakilan rakyat ini akan membuat satu undang-undang (UU) yang memastikan larangan daripada melakukan praktik LGBT ini,” ujar Kiai Anwar dalam keterangan, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, dorongan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab ulama dalam memberikan perlindungan terhadap kehidupan moral masyarakat sekaligus menjaga masa depan bangsa.
Ia juga menyampaikan pandangan keagamaan bahwa MUI tidak ingin peristiwa yang dalam ajaran Islam dikisahkan menimpa kaum Nabi Luth akibat praktik LGBT terjadi pada masyarakat saat ini.
“Sebuah ceramah ulama, sungguh ini mengajarkan kita semuanya. Kita tidak ingin bangsa ini dikutuk oleh Allah SWT seperti zaman Nabi Luth dulu karena melakukan praktik-praktik yang sangat tidak normal,” katanya.
Diketahui, KUII VIII menghasilkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan, termasuk mengenai penguatan nilai-nilai moral, keagamaan, dan perlindungan terhadap generasi muda.(nas)


















