INDOPOSCO.ID – Dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mendapat sorotan serius dari DPR RI. Kasus tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek keamanan dan kedaulatan negara.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa sektor keimigrasian memiliki peran strategis sebagai pintu gerbang negara yang tidak boleh dicemari praktik korupsi maupun permainan mafia perizinan.
Meski tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Rieke mengingatkan agar pemerintah tidak lengah dalam membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang. Melalui kewenangan ini, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi, serta perlindungan warga negara Indonesia,” ujar Rieke dalam keterangan resmi DPR RI, dikutip pada Minggu (7/6/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, penyalahgunaan kewenangan di sektor keimigrasian dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas dibanding kerugian keuangan negara. Ia menilai lemahnya pengawasan dapat membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan lintas negara.
“Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional,” katanya.
Rieke menilai pembentukan kementerian baru tidak akan cukup apabila tidak dibarengi reformasi menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan. Penguatan pengawasan, peningkatan integritas aparatur, hingga transformasi digital dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Menurutnya, kasus yang mencuat saat ini menunjukkan masih adanya kelemahan mendasar dalam sistem pengawasan internal serta belum optimalnya integrasi data antarinstansi.
Sebagai langkah perbaikan, Komisi XIII DPR RI mengajukan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah. Rekomendasi pertama adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan independen terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Langkah kedua berupa audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta berbagai layanan keimigrasian lainnya guna memetakan potensi penyimpangan yang bersifat sistemik.
“Ketiga, Sistem Pengawasan Berbasis Risiko. Hal ini dalam rangka membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional (risk-based supervision) berbasis teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), pemantauan seketika (real-time), dan jejak audit digital (digital audit trail),” jelas Rieke.
Rekomendasi keempat adalah percepatan integrasi data keimigrasian dengan berbagai sektor strategis, mulai dari data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ekosistem Satu Data Indonesia.
Sementara itu, langkah kelima berupa dorongan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Tata Kelola Keimigrasian Nasional secara terintegrasi.
“Kelima, Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Kami (Komisi XIII) mendorong penerbitan Perpres tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan, investasi, dan perlindungan data dalam satu sistem modern,” tutur Rieke.
Adapun rekomendasi keenam adalah penguatan perlindungan terhadap pelapor dan saksi yang berani mengungkap praktik korupsi di lingkungan keimigrasian.
“Keenam, Perlindungan Whistleblower. Ia mendukung adanya penguatan perlindungan bagi pelapor, saksi, serta aparatur yang berani mengungkap praktik korupsi, melalui koordinasi intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” sambungnya.
Di penghujung pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa pembenahan sektor keimigrasian bukan hanya berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga menyangkut citra dan kehormatan Indonesia di mata dunia.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya. (her)










