INDOPOSCO.ID – Organisasi pers dan jurnalis mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyematkan wartawan sebagai ‘Londro Ireng’. Pelabelan itu diungkapkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta pada, Kamis (23/7/2026) malam.
Londro Ireng adalah frasa bahasa Jawa yang secara harfiah berarti “Belanda Hitam”. Adapun organisasi pers yang menyuarakan keberatan tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
“Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londro Ireng’,” kritik organisasi pers dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Presiden Prabowo mengatakan bahwa “londo ireng” masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Dalam bagian pidato yang sama, dia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Menurut sejumlah organisasi pers, pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri.
“Dalam konteks sejarah Indonesia, “londo ireng” merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri,” sesalnya.
Bahkan dalam berbagai daerah, istilah itu digunakan secara lebih luas untuk menyebut “antek penjajah”, “kolaborator”, atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing, daripada kepentingan nasional.
“Pernyataan presiden berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,” nilainya.
“Negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.(dan)


















