INDOPOSCO.ID – Terungkapnya kasus penipuan daring (love scam) bermodus pig butchering dengan nilai kerugian mencapai Rp41 miliar mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Meski mengapresiasi keberhasilan Polri membongkar jaringan kejahatan tersebut, Abdullah menegaskan bahwa upaya pemberantasan scam tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.
Menurut legislator yang akrab disapa Abduh itu, langkah pencegahan melalui edukasi dan literasi digital harus diperkuat agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus penipuan siber yang terus berkembang.
“Kasus Sukoharjo menunjukkan bahwa penindakan saja tidak cukup. Edukasi dan literasi anti-scam harus ditingkatkan secara jauh lebih masif. Masyarakat perlu memahami sejak awal bagaimana pelaku membangun hubungan emosional, memanipulasi kepercayaan korban, lalu mengarahkan mereka pada investasi fiktif,” kata Abduh dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Abduh meminta Indonesia Anti Scam Centre (IASC) bersama Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Badan Siber dan Sandi Negara meningkatkan kampanye literasi anti-scam secara lebih terstruktur dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Kasus love scam yang dibongkar aparat di Sukoharjo, kata Abduh, menjadi pengingat bahwa ancaman kejahatan siber kini tidak hanya menyasar aspek finansial, tetapi juga memanfaatkan sisi emosional korban. Oleh karena itu, penguatan literasi anti-scam dinilai menjadi salah satu benteng utama perlindungan masyarakat di era digital.
Menurutnya, edukasi tidak boleh hanya menyasar masyarakat perkotaan, tetapi juga daerah-daerah dengan tingkat literasi digital yang masih beragam. Sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui media sosial, aplikasi perbankan, pesan peringatan transaksi, sekolah, kampus, kantor pemerintahan hingga komunitas masyarakat.
Abduh menilai kejahatan scam modern semakin berbahaya karena tidak selalu menggunakan ancaman atau intimidasi. Sebaliknya, pelaku membangun hubungan emosional yang membuat korban merasa sedang menjalin kedekatan yang tulus sebelum akhirnya diarahkan untuk menanamkan dana pada investasi palsu.
“Scam modern tidak selalu datang dengan ancaman atau kekerasan. Banyak korban justru merasa sedang menjalin hubungan yang tulus. Karena itu, literasi psikologis dan literasi digital sama pentingnya dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKB itu juga menyoroti lambatnya kesadaran korban dalam banyak kasus penipuan digital. Ketika laporan diterima aparat, dana hasil kejahatan sering kali telah berpindah melalui berbagai rekening maupun dompet digital sehingga sulit dilacak.
Karena itu, ia menegaskan bahwa kemampuan masyarakat mengenali tanda-tanda awal penipuan menjadi kunci utama dalam mencegah kerugian yang lebih besar.
Abduh mencontohkan sejumlah negara seperti Singapura, Finlandia, dan Norwegia yang telah membangun sistem pencegahan scam secara terintegrasi melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, regulator, sektor keuangan, dan platform digital, disertai kampanye edukasi yang konsisten.
“Negara jangan hanya menindak scam di ujung pintu keluar, tetapi harus menutup rapat-rapat pintu masuknya. Semakin dini masyarakat memahami modus penipuan, semakin kecil peluang mereka menjadi korban,” pungkasnya. (dil)












