INDOPOSCO.ID – Nama eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kembali menjadi perhatian publik setelah disebut dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silmy yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp234 miliar lebih atau lebih tepatnya Rp234.596.795.910 berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dari total kekayaan tersebut, sebagian besar berasal dari aset properti. Silmy tercatat memiliki 11 bidang tanah yang tersebar di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan dengan nilai mencapai Rp184.024.640.000.
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan tujuh kendaraan bermotor dengan nilai keseluruhan Rp8.475.000.000. Sementara aset lainnya terdiri dari harta bergerak senilai Rp11.390.000.000, surat berharga Rp8.695.320.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp31.007.358.544.
Sorotan terhadap kekayaan Silmy muncul bersamaan dengan penyelidikan KPK atas dugaan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian yang mencakup pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal WNA.
Ketua KPK, Setyo Budianto mengungkapkan para tersangka diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan pengembangan usaha.
“Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” kata Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut KPK, perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sebelumnya ditangani pada 2025. Penyelidikan juga diperkuat oleh laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setyo mengungkapkan adanya kepanikan dari sejumlah pihak ketika kasus mulai terendus aparat penegak hukum. Dana yang tersimpan di rekening penampung disebut segera ditarik dan dialihkan ke bentuk aset lain.
“Para pihak terkait diduga panik dan segera menaik uang dari rekening penampung. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut,” jelas Setyo.
Temuan PPATK menunjukkan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang 2019 hingga 2025. Analisis terhadap 96 rekening bank menemukan total perputaran dana mencapai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga bersumber dari para pemohon layanan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Silmy diduga meminta bagian dari hasil pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal saat itu, Jaya Saputra.
Lembaga antirasuah itu menduga praktik penerimaan uang berlangsung selama periode 2022 hingga 2026 dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar yang diterima secara langsung maupun melalui perantara.
Menurut KPK, dana tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas secara berkala setiap pekan.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” terangnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang sedang dikembangkan KPK karena tidak hanya mengungkap dugaan pemerasan layanan publik, tetapi juga menyoroti pola pencucian uang melalui pembelian emas, properti, hingga pendirian badan usaha sebagai sarana penyamaran aliran dana.(her)












