INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat tonggak baru dalam perjalanan reformasi Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk pertama kalinya, 15 perempuan yang berasal dari jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam resmi dipercaya memimpin KUA di berbagai daerah.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 yang memberikan peluang bagi penyuluh agama untuk menduduki jabatan Kepala KUA.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag Abu Rokhmad menilai, pelantikan tersebut menjadi penanda perubahan penting dalam pola kepemimpinan KUA yang lebih terbuka dan inklusif.
Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang agar seluruh fungsi dan layanan KUA dapat berjalan lebih optimal sesuai kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Kesempatan yang setara bagi penghulu maupun penyuluh agama Islam diharapkan mampu mendorong pelaksanaan seluruh fungsi KUA secara maksimal serta menghadirkan layanan yang lebih proporsional,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, transformasi KUA tidak sekadar menyangkut perubahan organisasi, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, Kemenag membuka ruang yang sama bagi para aparatur yang memiliki kompetensi untuk memimpin KUA.
Abu menambahkan, keberadaan perempuan di posisi strategis tersebut diyakini dapat memperkuat kualitas layanan keagamaan. Pengalaman para penyuluh perempuan yang selama ini aktif mendampingi keluarga, kelompok pengajian, dan berbagai komunitas dinilai menjadi modal penting dalam membangun layanan yang lebih responsif.
Saat ini, kata dia, fungsi KUA telah berkembang jauh melampaui urusan pencatatan nikah. KUA kini berperan sebagai pusat layanan keagamaan yang menangani pembinaan keluarga, bimbingan perkawinan, pengelolaan kemasjidan, zakat dan wakaf, hisab rukyat, hingga penguatan kehidupan beragama di tengah masyarakat.
“Pelantikan ini menjadi momentum bersejarah yang menandai era baru KUA sebagai pusat layanan keagamaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenag, Muhammad Zain, mengatakan pengangkatan Kepala KUA dari unsur Penyuluh Agama Islam telah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh tahapan seleksi dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen Kemenag dalam memperluas kesempatan pengabdian bagi aparatur sipil negara yang selama ini berada di garis depan pelayanan keagamaan.
“Biro SDM berupaya memastikan setiap proses pengisian jabatan berlangsung sesuai prosedur sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Zain.
Diketahui dari total 258 Kepala KUA yang dilantik, 15 di antaranya merupakan perempuan yang sebelumnya bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam. Kehadiran mereka menjadi bagian dari sejarah baru kepemimpinan KUA sekaligus memperkuat upaya Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan keagamaan yang lebih inklusif dan dekat dengan kebutuhan umat. (nas)












