INDOPOSCO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPJPH secara nasional untuk meningkatkan literasi halal masyarakat. Sekaligus memastikan pelaku usaha memahami dan mempersiapkan diri menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi satu gerakan edukasi halal terbesar yang pernah dilaksanakan di Indonesia, bahkan berhasil meraih penghargaan Rekor Dunia Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan secara masif tersebut merupakan bentuk kehadiran negara bersama stakeholder terkait dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
“Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipahami secara utuh oleh masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Haikal ditemui indoposco.id, Kamis (4/6/2026).
“Karena itu negara hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menyambut wajib halal Oktober 2026,” sambungnya.
Menurutnya, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Ia juga mengajak pelaku usaha untuk melihat sertifikasi halal secara lebih luas, tidak semata sebagai kewajiban regulatif, melainkan sebagai instrumen peningkatan kualitas produk dan penguatan daya saing usaha.
“Sertifikasi halal bukan hambatan usaha, bukan pula beban administratif. Justru sertifikasi halal adalah peluang ekonomi,” terangnya.
“Produk halal memiliki nilai tambah, tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, dan peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut mengatakan, bahwa perkembangan industri halal global menunjukkan bahwa halal telah berevolusi menjadi standar kualitas yang mencerminkan aspek keamanan, kebersihan, higienitas, ketertelusuran, dan kualitas proses produksi. Karena itu, sertifikasi halal semakin menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan daya saing produknya.
“Halal hari ini bukan hanya isu agama semata, tetapi juga isu kualitas dan kepercayaan. Konsumen global semakin memperhatikan bagaimana sebuah produk diproses, bahan yang digunakan, serta jaminan mutunya,” ungkapnya.
“Sertifikat halal menjadi salah satu instrumen yang menjawab kebutuhan tersebut,” lanjutnya.
Babe Haikal menambahkan bahwa sektor ekonomi halal telah menjadi salah satu kontributor penting bagi perekonomian nasional. Aktivitas yang terkait dengan rantai pasok halal (halal supply chain) memberikan kontribusi signifikan sebesar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2025, dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya permintaan terhadap produk halal di pasar domestik maupun global.
Oleh karena itu, menurutnya, percepatan sertifikasi halal tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen. Tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat UMKM, meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, memperluas akses pasar ekspor, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi halal dunia.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha bisa memperoleh informasi komprehensif mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, kategori produk yang wajib bersertifikat halal, mekanisme sertifikasi halal hingga layanan informasi Jaminan Produk Halal (JPH),” katanya.
Babe Haikal menekankan bahwa kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 mencakup berbagai kategori produk yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Di antaranya produk makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Juga jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan yang digunakan dalam proses produksi berbagai produk tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan kewajiban, tetapi juga memberikan pemahaman, solusi, dan akses layanan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan halal dengan lebih mudah dan disiplin,” katanya. (nas)










