• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Era Baru Devisa Ekspor Dimulai, Pemerintah Wajibkan DHE SDA Tetap di Dalam Negeri

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 1 Juni 2026 - 15:05
in Ekonomi
Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Foto: Dokumen Kemenkeu RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi memulai babak baru dalam pengelolaan devisa hasil ekspor dengan memberlakukan ketentuan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 itu dirancang untuk memperbesar manfaat hasil ekspor bagi perekonomian nasional sekaligus memperkuat cadangan devisa dalam negeri.

Melalui aturan tersebut, seluruh eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan membawa kembali devisa hasil ekspornya ke Indonesia. Pemerintah menegaskan tingkat kepatuhan terhadap kewajiban repatriasi itu harus mencapai 100 persen.

BacaJuga:

BAKTI Komdigi dan Atourin Bawa Paket Wisata Sumbawa ke Pasar Digital

CIMB Niaga Syariah dan Dompet Dhuafa Perluas Literasi Sukuk Wakaf SWR007

Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa tidak ada lagi ruang bagi devisa hasil ekspor SDA untuk tetap berada di luar negeri tanpa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Purbaya dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Aturan baru tersebut membedakan kewajiban penempatan dana berdasarkan sektor usaha. Untuk eksportir nonmigas, seluruh atau 100 persen DHE SDA harus ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama paling sedikit 12 bulan. Sementara bagi eksportir migas, kewajiban penempatan ditetapkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu sekurang-kurangnya tiga bulan.

Pemerintah juga mengarahkan agar dana tersebut ditempatkan melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, konversi dana dari valuta asing ke Rupiah dibatasi maksimal 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa dan stabilitas pasar valas domestik.

Menurut pemerintah, langkah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dengan makin banyak devisa yang tersimpan di dalam negeri, likuiditas valuta asing di pasar domestik diharapkan meningkat sehingga dapat menopang kestabilan nilai tukar rupiah dan mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas bagi eksportir tertentu, terutama perusahaan pertambangan yang memiliki keterikatan dengan negara mitra melalui perjanjian bilateral, nota kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Dalam skema relaksasi tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan sebagian DHE SDA di luar mekanisme umum. Mereka diperbolehkan mempertahankan penempatan valuta asing minimal 30 persen selama tiga bulan serta melakukan transaksi penukaran valas melalui bank selain bank BUMN.

Untuk mendorong kepatuhan dunia usaha, pemerintah tidak hanya mengedepankan pendekatan regulasi, tetapi juga menawarkan insentif fiskal yang dinilai cukup kompetitif. Salah satunya berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas pendapatan dari instrumen penempatan DHE SDA.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana,” tegas Purbaya.

Ia menjelaskan, insentif tersebut memberikan keuntungan yang lebih menarik dibandingkan instrumen investasi konvensional yang dapat dikenakan tarif pajak hingga 20 persen. Dengan demikian, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kewajiban penempatan devisa dan daya tarik investasi bagi pelaku usaha.

Melalui implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah berharap semakin banyak devisa hasil ekspor yang bertahan di dalam negeri. Langkah itu diyakini dapat memperkuat fondasi sektor eksternal, menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta meningkatkan daya tahan Indonesia menghadapi berbagai tantangan ekonomi global. (her)

Tags: Devisa EksporDevisa Hasil Ekspor Sumber Daya AlamDHE SDAKemenkeupurbaya yudhi sadewa

Berita Terkait.

BAKTI Komdigi dan Atourin Bawa Paket Wisata Sumbawa ke Pasar Digital
Ekonomi

BAKTI Komdigi dan Atourin Bawa Paket Wisata Sumbawa ke Pasar Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:45
CIMB Niaga Syariah dan Dompet Dhuafa Perluas Literasi Sukuk Wakaf SWR007
Ekonomi

CIMB Niaga Syariah dan Dompet Dhuafa Perluas Literasi Sukuk Wakaf SWR007

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:15
Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Ekonomi

Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:05
UMKM Binaan PHM
Ekonomi

UMKM Binaan PHM Jajaki Peluang Ekspor di Trade Expo Indonesia 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:43
jnt
Ekonomi

Lewat Kolaborasi dengan Toco, J&T Express Hadirkan Pengalaman Belanja dalam Satu Aplikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:31
gadai
Ekonomi

Waspada Loker Bodong, Pegadaian Bagikan 6 Jurus Jitu Terhindar dari Penipuan Rekrutmen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:30

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2644 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1287 shares
    Share 515 Tweet 322
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.