INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi memulai babak baru dalam pengelolaan devisa hasil ekspor dengan memberlakukan ketentuan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 itu dirancang untuk memperbesar manfaat hasil ekspor bagi perekonomian nasional sekaligus memperkuat cadangan devisa dalam negeri.
Melalui aturan tersebut, seluruh eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan membawa kembali devisa hasil ekspornya ke Indonesia. Pemerintah menegaskan tingkat kepatuhan terhadap kewajiban repatriasi itu harus mencapai 100 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa tidak ada lagi ruang bagi devisa hasil ekspor SDA untuk tetap berada di luar negeri tanpa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Purbaya dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Aturan baru tersebut membedakan kewajiban penempatan dana berdasarkan sektor usaha. Untuk eksportir nonmigas, seluruh atau 100 persen DHE SDA harus ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama paling sedikit 12 bulan. Sementara bagi eksportir migas, kewajiban penempatan ditetapkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu sekurang-kurangnya tiga bulan.
Pemerintah juga mengarahkan agar dana tersebut ditempatkan melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, konversi dana dari valuta asing ke Rupiah dibatasi maksimal 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa dan stabilitas pasar valas domestik.
Menurut pemerintah, langkah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dengan makin banyak devisa yang tersimpan di dalam negeri, likuiditas valuta asing di pasar domestik diharapkan meningkat sehingga dapat menopang kestabilan nilai tukar rupiah dan mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas bagi eksportir tertentu, terutama perusahaan pertambangan yang memiliki keterikatan dengan negara mitra melalui perjanjian bilateral, nota kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
Dalam skema relaksasi tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan sebagian DHE SDA di luar mekanisme umum. Mereka diperbolehkan mempertahankan penempatan valuta asing minimal 30 persen selama tiga bulan serta melakukan transaksi penukaran valas melalui bank selain bank BUMN.
Untuk mendorong kepatuhan dunia usaha, pemerintah tidak hanya mengedepankan pendekatan regulasi, tetapi juga menawarkan insentif fiskal yang dinilai cukup kompetitif. Salah satunya berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas pendapatan dari instrumen penempatan DHE SDA.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana,” tegas Purbaya.
Ia menjelaskan, insentif tersebut memberikan keuntungan yang lebih menarik dibandingkan instrumen investasi konvensional yang dapat dikenakan tarif pajak hingga 20 persen. Dengan demikian, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kewajiban penempatan devisa dan daya tarik investasi bagi pelaku usaha.
Melalui implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah berharap semakin banyak devisa hasil ekspor yang bertahan di dalam negeri. Langkah itu diyakini dapat memperkuat fondasi sektor eksternal, menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta meningkatkan daya tahan Indonesia menghadapi berbagai tantangan ekonomi global. (her)












