• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Era Baru Devisa Ekspor Dimulai, Pemerintah Wajibkan DHE SDA Tetap di Dalam Negeri

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 1 Juni 2026 - 15:05
in Ekonomi
Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Foto: Dokumen Kemenkeu RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi memulai babak baru dalam pengelolaan devisa hasil ekspor dengan memberlakukan ketentuan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 itu dirancang untuk memperbesar manfaat hasil ekspor bagi perekonomian nasional sekaligus memperkuat cadangan devisa dalam negeri.

Melalui aturan tersebut, seluruh eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan membawa kembali devisa hasil ekspornya ke Indonesia. Pemerintah menegaskan tingkat kepatuhan terhadap kewajiban repatriasi itu harus mencapai 100 persen.

BacaJuga:

Hilirisasi Sawit Dinilai Kunci Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Indonesia

Proteksi Kebakaran Tak Cukup APAR, Saffire Hadirkan Ekosistem Digital Keselamatan

Lintas Asosiasi Desak Presiden Kaji Ulang Regulasi Turunan PP Kesehatan Demi Selamatkan Industri Tembakau

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa tidak ada lagi ruang bagi devisa hasil ekspor SDA untuk tetap berada di luar negeri tanpa mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Purbaya dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Aturan baru tersebut membedakan kewajiban penempatan dana berdasarkan sektor usaha. Untuk eksportir nonmigas, seluruh atau 100 persen DHE SDA harus ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama paling sedikit 12 bulan. Sementara bagi eksportir migas, kewajiban penempatan ditetapkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu sekurang-kurangnya tiga bulan.

Pemerintah juga mengarahkan agar dana tersebut ditempatkan melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, konversi dana dari valuta asing ke Rupiah dibatasi maksimal 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa dan stabilitas pasar valas domestik.

Menurut pemerintah, langkah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dengan makin banyak devisa yang tersimpan di dalam negeri, likuiditas valuta asing di pasar domestik diharapkan meningkat sehingga dapat menopang kestabilan nilai tukar rupiah dan mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas bagi eksportir tertentu, terutama perusahaan pertambangan yang memiliki keterikatan dengan negara mitra melalui perjanjian bilateral, nota kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Dalam skema relaksasi tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan sebagian DHE SDA di luar mekanisme umum. Mereka diperbolehkan mempertahankan penempatan valuta asing minimal 30 persen selama tiga bulan serta melakukan transaksi penukaran valas melalui bank selain bank BUMN.

Untuk mendorong kepatuhan dunia usaha, pemerintah tidak hanya mengedepankan pendekatan regulasi, tetapi juga menawarkan insentif fiskal yang dinilai cukup kompetitif. Salah satunya berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas pendapatan dari instrumen penempatan DHE SDA.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana,” tegas Purbaya.

Ia menjelaskan, insentif tersebut memberikan keuntungan yang lebih menarik dibandingkan instrumen investasi konvensional yang dapat dikenakan tarif pajak hingga 20 persen. Dengan demikian, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kewajiban penempatan devisa dan daya tarik investasi bagi pelaku usaha.

Melalui implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah berharap semakin banyak devisa hasil ekspor yang bertahan di dalam negeri. Langkah itu diyakini dapat memperkuat fondasi sektor eksternal, menjaga stabilitas ekonomi nasional, serta meningkatkan daya tahan Indonesia menghadapi berbagai tantangan ekonomi global. (her)

Tags: Devisa EksporDevisa Hasil Ekspor Sumber Daya AlamDHE SDAKemenkeupurbaya yudhi sadewa

Berita Terkait.

Mobil
Ekonomi

Hilirisasi Sawit Dinilai Kunci Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:28
Razali-Bin-Jaafar
Ekonomi

Proteksi Kebakaran Tak Cukup APAR, Saffire Hadirkan Ekosistem Digital Keselamatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:46
APCI
Ekonomi

Lintas Asosiasi Desak Presiden Kaji Ulang Regulasi Turunan PP Kesehatan Demi Selamatkan Industri Tembakau

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:26
PYC
Ekonomi

PYC Dorong Hilirisasi Nikel Berkelanjutan untuk Perkuat Industri Baterai Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:23
Gempa M 4,3 Guncang NTB, Getaran Dirasakan Dompu, Bima dan Sumbawa
Ekonomi

Harga Telur dan Ayam Mulai Pulih, Pemerintah Pastikan Peternak Kembali “Bernapas”

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:01
Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C
Ekonomi

Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:11

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3192 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2802 shares
    Share 1121 Tweet 701
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.