INDOPOSCO.ID – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengambil langkah tegas menyikapi maraknya skandal pemalsuan data, analisis, dan interpretasi hasil penelitian berbasis kecerdasan buatan (AI) yang belakangan mencuat di berbagai forum internasional.
BRIN menegaskan bahwa standar pengawasan dan penjaminan mutu riset akan diperketat serta berlaku untuk seluruh penelitian tanpa pengecualian, termasuk riset lokal di dalam negeri. Kepala BRIN Arif Satria, mengatakan perkembangan teknologi AI menghadirkan tantangan baru bagi integritas sains yang harus direspons melalui regulasi dan pengawasan yang lebih adaptif.
Menurutnya, kemudahan yang ditawarkan teknologi tidak boleh menggeser prinsip kejujuran akademik dalam proses penelitian. “Teknologi AI seharusnya menjadi akselerator inovasi, bukan alat untuk memalsukan data dan eksperimen generatif demi mengejar metrik publikasi secara instan,” ujar Arif dalam keterangan, Sabtu (30/5/2026).
“Skandal global yang tengah ramai dipersoalkan belakangan ini menjadi momentum krusial bagi kita semua untuk menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan komprehensif. Yakni terkait batasan serta etika penggunaan AI dalam aktivitas riset,” sambungnya.
Arif menegaskan, bahwa instrumen pengawasan yang diterapkan BRIN tidak mengenal pengecualian. Standard Operating Procedure (SOP) yang dirancang untuk menjamin kualitas penelitian diterapkan secara menyeluruh, baik pada kolaborasi riset internasional maupun seluruh aktivitas penelitian domestik hingga tingkat daerah.
Diketahui, sebagai bagian dari penguatan tata kelola riset, BRIN menerapkan sistem pengawasan berlapis yang mencakup pemenuhan Ethical Clearance atau klirens etik, audit rekam jejak independen oleh Komite Etik Riset serta kewajiban keterbukaan data mentah (raw data). Seluruh mekanisme tersebut diberlakukan secara universal untuk menjaga validitas dan kredibilitas hasil penelitian.
Melalui langkah tersebut, BRIN juga mendorong penguatan ekosistem penelitian nasional yang mengedepankan prinsip Open Science atau sains terbuka secara bertanggung jawab. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap hasil-hasil riset yang dihasilkan para peneliti Indonesia.
Arif menegaskan, bahwa pelanggaran etika penelitian akan dikenai sanksi tegas. Hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi penghentian pendanaan hibah riset, pencabutan status kepakaran, pencantuman dalam daftar hitam ekosistem riset nasional. Hingga konsekuensi hukum apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut Arif, reputasi seorang ilmuwan tidak ditentukan oleh banyaknya publikasi yang dihasilkan, melainkan oleh integritas proses penelitian dan manfaat nyata yang diberikan kepada masyarakat. “Kehormatan tertinggi seorang ilmuwan sejati tetap bertumpu pada kejujuran proses dan dampak nyata bagi peradaban, bukan pada kuantitas publikasi semu hasil rekayasa mesin,” tegasnya. (nas)










