INDOPOSCO.ID – Pemerintah berencana memasukkan obat bahan alam (Fitofarmaka) ke dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menegaskan, bahwa hanya produk herbal yang telah teruji secara ilmiah dan memenuhi standar keamanan yang layak masuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Netty, kebijakan Fitofarmaka masuk dalam skema BPJS kesehatan tersebut dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat kemandirian kesehatan nasional. Sekaligus mendorong industri herbal Indonesia berkembang lebih maju berbasis riset dan bukti ilmiah.
“Indonesia memiliki kekayaan biodiversitas dan tradisi pengobatan herbal (Fitofarmaka, red) yang besar. Namun jika ingin masuk ke sistem pelayanan kesehatan nasional dan pembiayaan BPJS, maka standar ilmiah, keamanan, dan efektivitas harus menjadi prioritas utama,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).
Politisi PKS itu menegaskan tidak semua produk jamu atau obat herbal dapat secara otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ia mendukung langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menekankan bahwa hanya produk fitofarmaka yang telah melalui uji klinis dan memiliki pembuktian ilmiah yang dapat dipertimbangkan masuk dalam sistem pembiayaan JKN.
“Jangan sampai masyarakat salah memahami seolah semua jamu akan ditanggung BPJS. Yang harus dikedepankan adalah produk yang benar-benar teruji secara ilmiah, aman, dan bermanfaat bagi pasien,” katanya.
Netty menilai kebijakan tersebut juga dapat menjadi stimulus bagi industri obat bahan alam nasional yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam pembiayaan riset dan pengembangan produk. Menurutnya, proses pengembangan fitofarmaka membutuhkan investasi besar, waktu panjang, serta tahapan penelitian yang kompleks.
“Karena itu negara perlu menghadirkan ekosistem yang memberi kepastian bagi industri tanpa mengorbankan keselamatan pasien,” ujarnya.
Selain mendorong pengembangan fitofarmaka, Netty mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap produk herbal yang beredar di pasaran. Ia menyoroti masih ditemukannya obat bahan alam ilegal yang dicampur Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.
“Di satu sisi kita ingin mendorong fitofarmaka nasional berkembang, tetapi di sisi lain pengawasan terhadap produk herbal ilegal juga harus diperketat agar masyarakat tidak menjadi korban produk yang tidak memenuhi standar kesehatan,” katanya.
Lebih lanjut, Netty mendorong penguatan riset nasional dan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan kementerian, perguruan tinggi, industri, tenaga kesehatan, hingga petani bahan baku herbal. Menurutnya, pengembangan obat bahan alam harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Kita perlu membangun ekosistem dari hulu sampai hilir. Mulai dari kualitas bahan baku, standardisasi produksi, riset klinis, sampai literasi tenaga kesehatan terhadap pemanfaatan obat bahan alam berbasis ilmiah,” ujarnya.
Ia menambahkan, masuknya fitofarmaka ke dalam pembiayaan BPJS juga harus mempertimbangkan keberlanjutan dan efisiensi pembiayaan JKN serta kebutuhan medis pasien.
“Tujuan utama sistem kesehatan adalah keselamatan dan kualitas layanan pasien. Karena itu seluruh kebijakan harus berbasis evidence-based medicine dan tata kelola yang akuntabel,” ujarnya. (nas)










