• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Temuan Kerugian Negara Rp40,99 Miliar dari Iuran BPJS Peserta Meninggal, Begini Respons BPJS Watch

Nasuha Editor Nasuha
Jumat, 29 Mei 2026 - 06:06
in Headline
bpjs

Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 270.587 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah yang telah meninggal dunia masih tercatat aktif dan iurannya tetap dibayarkan selama satu tahun penuh pada 2024. Nilai pembayaran iuran tersebut mencapai Rp40,99 miliar.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat pada Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024.

BacaJuga:

Wildfire Smoke Billows, Education Minister Says Schools Must Not Open Recklessly

Asap Karhutla Mengepul, SE Mendikdasmen: Sekolah Tak Boleh Asal Buka

Panglima Jilah Tegaskan Tradisi Berladang Dayak Bukan Penyebab Karhutla

Selain peserta meninggal yang masih dibayarkan iurannya, BPK juga menemukan ratusan ribu data peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah, tidak padan, hingga tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya validasi data dan berpotensi membuka celah munculnya peserta fiktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menjawab hal itu, Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa proses pendataan peserta masyarakat miskin dan tidak mampu dalam program JKN masih harus diperbaiki. Agar dana iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar tepat sasaran.

Menurut Timboel, tanggung jawab utama atas persoalan data kepesertaan berada pada Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kemensos harus memperbaiki metode pemutakhiran data masyarakat miskin dan tidak mampu yang masuk desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendataan harus dilakukan langsung ke masyarakat dan komunikasi dengan warga miskin juga harus diperkuat,” kata Timboel melalui gawai, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 juncto PP Nomor 76 Tahun 2015, Kemensos bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data kepesertaan masyarakat miskin dan tidak mampu.

Di sisi lain, Kemendagri melalui Dukcapil juga dinilai harus segera memperbaiki persoalan NIK yang bermasalah, tidak sinkron, maupun belum terdaftar. Hal itu termasuk masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga tidak bisa terdaftar dalam program jaminan sosial.

Timboel menjelaskan, data PBI JKN dan PBPU Pemda yang telah dimutakhirkan oleh Kemensos kemudian diserahkan kepada BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan hanya menerima data dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya.

“Kevalidan data PBI JKN dan PBPU Pemda sangat bergantung pada Kemensos dan dinas sosial daerah,” ujarnya.

Terkait masih dibayarkannya iuran peserta yang telah meninggal, Timboel menilai hal itu terjadi akibat lemahnya koordinasi antarinstansi. Menurut dia, proses pemutakhiran data oleh Kemensos kerap tidak segera mendeteksi peserta yang sudah meninggal dunia sehingga pembayaran iuran terus berjalan.

Ia menilai perbaikan koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kemensos, Dukcapil, rumah sakit (RS), dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) perlu segera diperkuat. Bahkan, koordinasi tersebut dinilai perlu diatur lebih rinci dalam revisi PP Nomor 101 Tahun 2012 juncto PP Nomor 76 Tahun 2015.

“Rumah sakit harus mengeluarkan surat keterangan meninggal segera melaporkan data tersebut kepada BPJS Kesehatan melalui petugas BPJS Satu di fasilitas kesehatan,” ungkapnya.

“Selanjutnya BPJS Kesehatan meneruskan informasi itu kepada Kemensos untuk menonaktifkan status kepesertaan,” imbuhan. (nas)

Tags: BPJS WatchBPKiuran BPJSKerugiannegaraPeserta Meninggal

Berita Terkait.

Siswa
Headline

Wildfire Smoke Billows, Education Minister Says Schools Must Not Open Recklessly

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57
Belajar
Headline

Asap Karhutla Mengepul, SE Mendikdasmen: Sekolah Tak Boleh Asal Buka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57
Prabowo
Headline

Panglima Jilah Tegaskan Tradisi Berladang Dayak Bukan Penyebab Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:15
Pembakaran
Headline

Rincian Kerusakan Pos Polisi Slipi yang Dibakar Massa untuk Kedua Kalinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:54
Massa
Headline

Polisi: Kelompok Perusuh Pemicu Kericuhan Pasca-Demo di Gedung DPR

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:30
Habiburokhman
Headline

Aset Hasil Kejahatan Dibidik, DPR Kebut UU Perampasan Aset

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:42

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.