INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 270.587 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah yang telah meninggal dunia masih tercatat aktif dan iurannya tetap dibayarkan selama satu tahun penuh pada 2024. Nilai pembayaran iuran tersebut mencapai Rp40,99 miliar.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat pada Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024.
Selain peserta meninggal yang masih dibayarkan iurannya, BPK juga menemukan ratusan ribu data peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah, tidak padan, hingga tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya validasi data dan berpotensi membuka celah munculnya peserta fiktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menjawab hal itu, Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa proses pendataan peserta masyarakat miskin dan tidak mampu dalam program JKN masih harus diperbaiki. Agar dana iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar tepat sasaran.
Menurut Timboel, tanggung jawab utama atas persoalan data kepesertaan berada pada Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kemensos harus memperbaiki metode pemutakhiran data masyarakat miskin dan tidak mampu yang masuk desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendataan harus dilakukan langsung ke masyarakat dan komunikasi dengan warga miskin juga harus diperkuat,” kata Timboel melalui gawai, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 juncto PP Nomor 76 Tahun 2015, Kemensos bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data kepesertaan masyarakat miskin dan tidak mampu.
Di sisi lain, Kemendagri melalui Dukcapil juga dinilai harus segera memperbaiki persoalan NIK yang bermasalah, tidak sinkron, maupun belum terdaftar. Hal itu termasuk masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga tidak bisa terdaftar dalam program jaminan sosial.
Timboel menjelaskan, data PBI JKN dan PBPU Pemda yang telah dimutakhirkan oleh Kemensos kemudian diserahkan kepada BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan hanya menerima data dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya.
“Kevalidan data PBI JKN dan PBPU Pemda sangat bergantung pada Kemensos dan dinas sosial daerah,” ujarnya.
Terkait masih dibayarkannya iuran peserta yang telah meninggal, Timboel menilai hal itu terjadi akibat lemahnya koordinasi antarinstansi. Menurut dia, proses pemutakhiran data oleh Kemensos kerap tidak segera mendeteksi peserta yang sudah meninggal dunia sehingga pembayaran iuran terus berjalan.
Ia menilai perbaikan koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kemensos, Dukcapil, rumah sakit (RS), dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) perlu segera diperkuat. Bahkan, koordinasi tersebut dinilai perlu diatur lebih rinci dalam revisi PP Nomor 101 Tahun 2012 juncto PP Nomor 76 Tahun 2015.
“Rumah sakit harus mengeluarkan surat keterangan meninggal segera melaporkan data tersebut kepada BPJS Kesehatan melalui petugas BPJS Satu di fasilitas kesehatan,” ungkapnya.
“Selanjutnya BPJS Kesehatan meneruskan informasi itu kepada Kemensos untuk menonaktifkan status kepesertaan,” imbuhan. (nas)










