• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Temuan Kerugian Negara Rp40,99 Miliar dari Iuran BPJS Peserta Meninggal, Begini Respons BPJS Watch

Nasuha Editor Nasuha
Jumat, 29 Mei 2026 - 06:06
in Headline
bpjs

Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 270.587 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah yang telah meninggal dunia masih tercatat aktif dan iurannya tetap dibayarkan selama satu tahun penuh pada 2024. Nilai pembayaran iuran tersebut mencapai Rp40,99 miliar.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat pada Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024.

BacaJuga:

Prabowo Lantik 9 Pejabat dalam Reshuffle Ke-8, Ini Daftar Lengkapnya

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Gantikan Suharyanto

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BNPB, Salah Satunya Adik Suharyanto

Selain peserta meninggal yang masih dibayarkan iurannya, BPK juga menemukan ratusan ribu data peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah, tidak padan, hingga tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya validasi data dan berpotensi membuka celah munculnya peserta fiktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menjawab hal itu, Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa proses pendataan peserta masyarakat miskin dan tidak mampu dalam program JKN masih harus diperbaiki. Agar dana iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar tepat sasaran.

Menurut Timboel, tanggung jawab utama atas persoalan data kepesertaan berada pada Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kemensos harus memperbaiki metode pemutakhiran data masyarakat miskin dan tidak mampu yang masuk desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendataan harus dilakukan langsung ke masyarakat dan komunikasi dengan warga miskin juga harus diperkuat,” kata Timboel melalui gawai, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 juncto PP Nomor 76 Tahun 2015, Kemensos bertanggung jawab melakukan pemutakhiran data kepesertaan masyarakat miskin dan tidak mampu.

Di sisi lain, Kemendagri melalui Dukcapil juga dinilai harus segera memperbaiki persoalan NIK yang bermasalah, tidak sinkron, maupun belum terdaftar. Hal itu termasuk masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga tidak bisa terdaftar dalam program jaminan sosial.

Timboel menjelaskan, data PBI JKN dan PBPU Pemda yang telah dimutakhirkan oleh Kemensos kemudian diserahkan kepada BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan hanya menerima data dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya.

“Kevalidan data PBI JKN dan PBPU Pemda sangat bergantung pada Kemensos dan dinas sosial daerah,” ujarnya.

Terkait masih dibayarkannya iuran peserta yang telah meninggal, Timboel menilai hal itu terjadi akibat lemahnya koordinasi antarinstansi. Menurut dia, proses pemutakhiran data oleh Kemensos kerap tidak segera mendeteksi peserta yang sudah meninggal dunia sehingga pembayaran iuran terus berjalan.

Ia menilai perbaikan koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kemensos, Dukcapil, rumah sakit (RS), dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) perlu segera diperkuat. Bahkan, koordinasi tersebut dinilai perlu diatur lebih rinci dalam revisi PP Nomor 101 Tahun 2012 juncto PP Nomor 76 Tahun 2015.

“Rumah sakit harus mengeluarkan surat keterangan meninggal segera melaporkan data tersebut kepada BPJS Kesehatan melalui petugas BPJS Satu di fasilitas kesehatan,” ungkapnya.

“Selanjutnya BPJS Kesehatan meneruskan informasi itu kepada Kemensos untuk menonaktifkan status kepesertaan,” imbuhan. (nas)

Tags: BPJS WatchBPKiuran BPJSKerugiannegaraPeserta Meninggal

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Lantik 9 Pejabat dalam Reshuffle Ke-8, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:45
sianturi
Headline

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Gantikan Suharyanto

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:16
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BNPB, Salah Satunya Adik Suharyanto
Headline

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BNPB, Salah Satunya Adik Suharyanto

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:07
Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik
Headline

Terima Aspirasi Pemakzulan Gibran, PKS Minta Fraksi Jalin Komunikasi Lintas Partai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:42
Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik
Headline

Jampidsus Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Aset Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:21
pks
Headline

Polemik Ijazah Gate Mengemuka, PKS Dorong DPR Tindak Lanjuti Temuan MK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:13

OLAHRAGA

esi
Olahraga

PB ESI 2026–2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Editor Laurens Dami
Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

INDOPOSCO.ID - Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Langkah itu menjadi momentum...

SelengkapnyaDetails
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Pengusaha Pilihan

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.