• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Fraksi PKB Pastikan Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Masuk Revisi UU Pemilu

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 29 Mei 2026 - 14:33
in Politik
kpu

Ilustrasi UU Pemilu. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempertegas aturan keterwakilan perempuan dalam pemilu. Putusan yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan itu langsung mendapat dukungan dari kalangan DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai putusan tersebut menjadi angin segar bagi penguatan demokrasi yang lebih inklusif dan setara. Politikus Fraksi PKB yang akrab disapa Edo itu menyebut keputusan MK bukan sekadar aturan administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan perempuan memiliki ruang politik yang lebih kuat di parlemen.

BacaJuga:

Prabowo Punya Mandat Konstitusional Penuh hingga 2029

Ketum Pemuda LIRA Punya PR Besar: Satukan Energi Pemuda Indonesia

Jelang Aksi di Senayan, Ketua DPR Buka Peluang Temui Demonstran

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” kata Edo dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemilu ke depan perlu dibahas secara serius dan menyeluruh agar mampu menjawab berbagai tantangan demokrasi, termasuk soal representasi perempuan dalam politik elektoral.

Edo juga menegaskan revisi UU Pemilu idealnya tetap berasal dari inisiatif DPR. Dengan begitu, proses pembahasan dinilai bisa berjalan lebih komprehensif dan melibatkan banyak pihak.

“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” tambahnya.

Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang Senin (25/5/2026), menegaskan bahwa partai politik dapat didiskualifikasi atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Putusan itu lahir dari permohonan uji materi yang diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia terhadap Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon meminta MK memberikan penegasan sanksi terhadap partai yang mengabaikan ketentuan kuota perempuan dalam pencalonan legislatif.

Dengan putusan tersebut, aturan afirmasi perempuan dalam pemilu kini tak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi syarat mutlak yang memiliki konsekuensi langsung bagi partai politik peserta pemilu. (her)

Tags: DPR RIFraksi PKBKomisi IIKuota 30 Persen PerempuanMKPKBUU Pemilu

Berita Terkait.

Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan
Politik

Prabowo Punya Mandat Konstitusional Penuh hingga 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:31
lira
Politik

Ketum Pemuda LIRA Punya PR Besar: Satukan Energi Pemuda Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:08
Jelang Aksi di Senayan, Ketua DPR Buka Peluang Temui Demonstran
Politik

Jelang Aksi di Senayan, Ketua DPR Buka Peluang Temui Demonstran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:47
simpeg
Politik

SIMPEG Bawa E-Voting Masuk ke Ruang Pemilihan Pejabat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:12
pks
Politik

Gema Keadilan Luncurkan Gema Indonesia Emas, Siap Menjadi Rumah Besar Para Aktivis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:42
denny
Politik

E-Voting Bukan Sekadar Soal Klik, Pakar Soroti “Gagal Ginjal” Pemilu Indonesia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:22

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 dimulai dari Laos. Malaysia U-20 menjadi lawan pertama yang...

SelengkapnyaDetails
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.