INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempertegas aturan keterwakilan perempuan dalam pemilu. Putusan yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan itu langsung mendapat dukungan dari kalangan DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai putusan tersebut menjadi angin segar bagi penguatan demokrasi yang lebih inklusif dan setara. Politikus Fraksi PKB yang akrab disapa Edo itu menyebut keputusan MK bukan sekadar aturan administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan perempuan memiliki ruang politik yang lebih kuat di parlemen.
“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” kata Edo dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemilu ke depan perlu dibahas secara serius dan menyeluruh agar mampu menjawab berbagai tantangan demokrasi, termasuk soal representasi perempuan dalam politik elektoral.
Edo juga menegaskan revisi UU Pemilu idealnya tetap berasal dari inisiatif DPR. Dengan begitu, proses pembahasan dinilai bisa berjalan lebih komprehensif dan melibatkan banyak pihak.
“Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” tambahnya.
Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang Senin (25/5/2026), menegaskan bahwa partai politik dapat didiskualifikasi atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Putusan itu lahir dari permohonan uji materi yang diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia terhadap Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon meminta MK memberikan penegasan sanksi terhadap partai yang mengabaikan ketentuan kuota perempuan dalam pencalonan legislatif.
Dengan putusan tersebut, aturan afirmasi perempuan dalam pemilu kini tak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi syarat mutlak yang memiliki konsekuensi langsung bagi partai politik peserta pemilu. (her)










