INDOPOSCO.ID – Wacana pembatasan hingga penutupan gerai ritel modern pasca peresmian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai kritik. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai kebijakan tersebut justru berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan memperburuk iklim investasi di Indonesia.
Menurut Timboel, pemerintah tidak seharusnya memosisikan gerai modern sebagai pesaing yang harus dibatasi demi memberi ruang bagi KDMP berkembang. Ia menegaskan, kedua sektor tersebut seharusnya dapat berjalan berdampingan dan bersaing secara sehat dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
“Gerai modern maupun KDMP sama-sama membuka lapangan kerja. Karena itu, keduanya sebaiknya diberi kesempatan beroperasi dan berkompetisi secara sehat sehingga masyarakat memperoleh pilihan produk dan layanan yang lebih baik,” ujar Timboel melalui gawai, Rabu (27/5/2026).
Ia menilai alasan pemerintah terkait persoalan perizinan dan jarak antar gerai modern tidak sepenuhnya tepat. Sebab, sebelum izin operasional diterbitkan, pemerintah dinilai telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh persyaratan yang berlaku.
Timboel menjelaskan, keberadaan gerai modern selama ini telah menyerap banyak tenaga kerja, terutama pekerja muda. Kondisi tersebut dinilai membantu pemerintah menekan tingkat pengangguran terbuka yang saat ini mencapai sekitar 7,3 juta orang atau 4,8 persen.
Selain membuka lapangan kerja, kata dia, sektor ritel modern juga menciptakan pekerjaan formal yang memiliki kepastian upah, jam kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Dari pekerjaan formal itu negara juga mendapatkan manfaat berupa penerimaan pajak, baik dari pajak pekerja, keuntungan perusahaan, maupun transaksi penjualan,” katanya.
Sebaliknya, Timboel menilai sebagian tenaga kerja di KDMP berpotensi masuk kategori pekerja informal yang belum memiliki kepastian keberlanjutan pekerjaan dan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.
Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat apabila pemerintah melakukan pembatasan terhadap gerai modern.
“Aturan tersebut dibuat untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelaku usaha,” ungkapnya.
Di sisi lain, Timboel mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan gerai modern dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah tekanan terhadap sektor padat karya yang belakangan mengalami perlambatan.
“Jika PHK meningkat, maka klaim jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan juga akan meningkat. Hal ini dapat memengaruhi ketahanan dana jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, meningkatnya pengangguran juga berisiko menurunkan daya beli masyarakat dan konsumsi domestik yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Tidak hanya itu, Timboel menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor. Kondisi itu dikhawatirkan membuat investor asing ragu menanamkan modalnya di Indonesia.
“Iklim investasi yang memburuk akan berdampak terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional. Target pertumbuhan ekonomi 6 persen akan semakin sulit dicapai,” katanya. (nas)










