INDOPOSCO.ID – Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang melaju sangat cepat mulai menjadi perhatian serius DPR RI. Komisi XIII DPR RI menilai Indonesia tidak boleh terlambat membangun regulasi yang kuat agar pemanfaatan AI tetap terkendali dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan kemajuan AI kini telah masuk ke hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Karena itu, pemerintah bersama DPR mulai mendorong langkah antisipasi agar tidak terjadi kekosongan hukum di tengah derasnya perkembangan teknologi digital.
“Yang paling akan kelihatan di sini adalah di dalam hak cipta dan perkembangan artificial intelligence ini yang sangat cepat dan kemanfaatannya sudah menjadi bagian dari hidup kita di segala aspek kehidupan,” ujar Andreas dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Menurut Andreas, AI bukan lagi sekadar teknologi masa depan. Kehadirannya sudah terasa nyata di berbagai sektor mulai dari pendidikan, industri kreatif, layanan kesehatan, media digital hingga pelayanan publik.
Namun di balik manfaat besar tersebut, Andreas mengingatkan adanya potensi ancaman apabila negara tidak segera menghadirkan aturan yang jelas dan komprehensif.
“Kalau kita tidak mengatur ini di dalam kehidupan, akan terjadi chaos dalam kemanfaatannya dan penyalahgunaannya yang bisa berbahaya untuk perkembangan generasi muda kita,” tegasnya.
Fenomena AI generatif sendiri memang tengah menjadi sorotan global. Teknologi ini kini mampu menciptakan teks, gambar, video, musik bahkan kode program hanya melalui instruksi singkat dari pengguna. Perkembangan tersebut memicu perdebatan luas mengenai hak cipta, etika digital, keamanan data hingga masa depan pekerja kreatif.
Sejumlah negara mulai bergerak cepat menyusun aturan. Uni Eropa bahkan telah mengesahkan AI Act yang disebut sebagai salah satu regulasi AI paling komprehensif di dunia. Sementara Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang masih terus membahas batas penggunaan data serta tanggung jawab hukum dalam penggunaan AI generatif.
Andreas menilai Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara-negara tersebut agar regulasi yang dibentuk tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi.
“Tadi saya minta supaya Dirjen Kekayaan Intelektual secepatnya berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk kemudian melakukan studi komparasi dengan negara-negara yang sudah mempunyai regulasi yang matang,” jelas Andreas.
Ia menekankan regulasi AI nasional nantinya harus mampu mengakomodasi berbagai aspek sekaligus sehingga tidak perlu terus direvisi setiap kali muncul teknologi baru.
Di sisi lain, Andreas juga menegaskan bahwa dalam perspektif hukum Indonesia, AI harus diposisikan sebagai alat bantu manusia, bukan sebagai subjek utama yang menggantikan pencipta karya.
“AI itu tools, alat, bukan subyek. Subyek tetap manusia sehingga cipta itu tetap ada di manusia. AI ini alat untuk membantu manusia mencipta,” tutur Andreas.
Menurutnya, cara pandang tersebut menjadi penting agar perkembangan teknologi tidak menggeser peran manusia dalam proses kreatif maupun pengambilan keputusan.
Ia pun mengingatkan bahwa jika AI sampai diperlakukan layaknya “rezim” yang mengendalikan manusia, maka persoalan besar bisa muncul di masa mendatang.
“Karena itu, Komisi XIII DPR RI mendorong lahirnya regulasi AI yang tidak hanya fokus melindungi hak cipta dan kekayaan intelektual, tetapi juga memastikan perkembangan teknologi tetap berpihak pada manusia, etika, dan kepentingan nasional Indonesia,” tambahnya. (her)










