INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama menyesalkan peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta pada Minggu (24/5/2026). Tindakan itu tidak sepatutnya terjadi dan mendukung aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari melalui pendekatan persuasif dan meminta seluruh pihak mengedepankan musyawarah serta menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Kami menyesalkan terjadinya kembali aksi pembubaran ibadah jemaah gereja. Tindakan semacam ini semestinya bisa dihindari melalui pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan musyawarah,” kata Thobib di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan segala bentuk kekerasan dan tindakan anarkis tidak bisa dibenarkan. Oleh karena itu, Kementerian Agama mendukung proses penanganan hukum atas insiden tersebut agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi anarkisme dan tindak kekesaran,” ucap Thobib.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap mematuhi regulasi terkait pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Kami mengimbau umat beragama untuk mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait izin pendirian rumah ibadah,” tutur Thobib.
“Bagaimanapun sampai saat ini, itulah regulasi yang berlaku untuk dijadikan pedoman bersama bagi semua umat beragama,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama. “Kami mengajak umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (dan)










