INDOPOSCO.ID – Rencana eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan oleh pemerintah dinilai belum final. Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menegaskan bahwa segala kemungkinan hukum masih bisa terjadi sebelum batas waktu 18 Juni 2026.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), yang menyebut penetapan waktu eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai langkah final dan tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengosongan.
Menurut Hamdan, pihaknya nenolak keras rencana eksekusi yang berpotensi menjadi sumber masalah hukum dan ketidakadilan bagi bangsa Indonesia. Menurutnya, jika eksekusi tetap dipaksakan akan menyebabkan berbagai masalah.
“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel,” kata Hamdan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, bangunan hotel itu bukan dari uang negara, dan bukan dalam skema Build, Operate, Transfer (BOT). Karena itu, bangunan dan bisnis hotel tidak otomatis dapat diambil alih hanya melalui eksekusi pengosongan.
“Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil,” ujar Hamdan.
Ia mengkhawatirkan jika eksekusi dilakukan dapat berdampak luas terhadap pekerja, tenant, mitra usaha, event, dan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi hotel.
“Kalau eksekusi dilakukan secara keliru, hotel akan berhenti beroperasi. Ini bukan hanya merugikan Indobuildco, tetapi juga pekerja, tenant, mitra usaha, dan negara karena pajak dari aktivitas hotel ikut terdampak,” imbuh Hamdan. (dan)










