INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pembelian hewan kurban oleh Presiden RI melalui anggaran negara tidak bertentangan dengan hukum Islam. Pengadaan sapi qurban melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat skema Bantuan Presiden (Banpres) dinilai sah secara syar’i karena ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dan dapat dipahami dalam konteks pemerintahan modern saat ini. “Terkait dengan pembelian sapi (hewan kurban) dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak bermasalah),” kata Prof Niam kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Menurut dia, dalam tradisi Islam terdapat landasan mengenai kurban yang dilakukan seorang pemimpin menggunakan kas negara (APBN, red). Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari terkait anjuran bagi imam atau pemimpin untuk membeli hewan kurban melalui Baitul Mal.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (APBN),” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan modern Indonesia, APBN dapat diposisikan sebagai bentuk Baitul Mal kontemporer. Karena itu, kurban yang dilakukan Presiden menggunakan anggaran negara pada hakikatnya merupakan kurban negara yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
“Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i,” tegasnya.
Selain dari sisi hukum agama, MUI juga menilai mekanisme penyaluran hewan kurban melalui Banpres merupakan langkah yang logis secara administratif dan birokrasi. Niam menilai pola tersebut serupa dengan berbagai program bantuan sosial pemerintah yang selama ini dijalankan menggunakan APBN.
“Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu,” tuturnya.
Ia menambahkan, sapi kurban yang dibeli pemerintah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden maupun elite pemerintahan. Melainkan didistribusikan kepada masyarakat di berbagai daerah yang membutuhkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga relevan dengan momentum Hari Raya Iduladha karena dapat memperkuat syiar keagamaan sekaligus mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
“Momentumnya adalah momentum Iduladha. Tentu ini akan menambah semarak syiar Iduladha. Jadi saya kira secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut didistribusikan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan, sebanyak 598 ekor sapi disalurkan kepada 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada berbagai lembaga pendidikan, pesantren, lembaga sosial keagamaan, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Di Hari Raya Iduladha 1447 Hijriyah ini bapak Presiden berkenan menyerahkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang akan dibagikan kepada seluruh provinsi, seluruh kabupaten, dan seluruh kota madya,” kata Juri dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Ia menyebut terdapat 46 daerah yang menerima dua ekor sapi karena tidak tersedia sapi dengan standar bobot sesuai ketentuan Presiden, yakni antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.
“Standar bobot sapi presiden adalah 800 kilo sampai 1,3 ton, dan setiap daerah akan mendapatkan satu. Sementara ada 46 daerah yang tidak ada sapi dengan bobot sebesar itu. Oleh karena itu, ada yang mendapatkan dua sapi untuk 46 daerah,” ujarnya.
Juri menambahkan, sapi kurban yang disalurkan merupakan sapi premium seperti Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais. Seluruh hewan kurban dipastikan sehat, berusia di atas dua tahun, berjenis kelamin jantan, dan tidak cacat sehingga memenuhi syarat syariat Islam.
“Jadi, sapi-sapinya sapi-sapi premium dan memiliki kualitas yang sangat baik,” kata dia.
Penyediaan ribuan sapi kurban tersebut dilakukan melalui koordinasi Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Pertanian, dinas peternakan dan kesehatan hewan daerah, serta Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia (APPSI).
Pemerintah berharap program kurban Presiden dapat membantu masyarakat sekaligus mendorong peningkatan produktivitas peternakan sapi lokal dan penguatan industri peternakan nasional. (nas)










