INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028. Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai kebijakan itu perlu dijadikan pijakan untuk memperkuat sektor pendidikan tanpa mengorbankan keberlangsungan Program MBG.
Menurut Kurniasih, putusan MK memberikan arah yang lebih jelas dalam pengelolaan anggaran negara sekaligus menjaga amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan. Karena itu, ia berharap implementasi keputusan tersebut dapat memperkokoh kualitas pendidikan sekaligus memastikan kebutuhan gizi peserta didik tetap terpenuhi.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat dan Program Makan Bergizi Gratis juga harus tetap berjalan optimal karena keduanya sama-sama merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Ia menilai pendidikan dan pemenuhan gizi merupakan dua aspek yang saling melengkapi dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pemerintah diminta menyiapkan strategi fiskal yang matang agar pelaksanaan putusan MK tidak berdampak pada mutu layanan pendidikan maupun keberlanjutan Program MBG.
“Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.
Dalam konteks penyusunan anggaran negara, Komisi X DPR RI, lanjut Kurniasih, akan mengawal pembahasan APBN pada tahun-tahun mendatang agar alokasi anggaran pendidikan tetap sesuai amanat konstitusi. Pada saat yang sama, DPR juga akan memastikan tersedia mekanisme pembiayaan Program MBG yang berkelanjutan, transparan, serta akuntabel.
Ia menekankan pentingnya pemerintah segera menyusun peta jalan implementasi putusan MK sehingga proses penyesuaian menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG,” jelas Kurniasih.
Di akhir pernyataannya, Kurniasih berharap implementasi putusan MK mampu melahirkan kebijakan yang memperkuat pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas pemenuhan gizi anak-anak Indonesia sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
“Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” tambahnya. (her)


















